= Mediasi Antara PT. Dantosan Precon Dengan DPC PPMI Karawang, Tidak Menghasilkan Kesepakatan - Nuansa Metro

Mediasi Antara PT. Dantosan Precon Dengan DPC PPMI Karawang, Tidak Menghasilkan Kesepakatan


Foto : Mediasi DPC PPMI Kabupaten Karawang dengan Management PT Dantosan Precon Perkasa yang dihadiri unsur Muspika kecamatan Klari.

www.nuansametro.co.id - Klari Kepolisian sektor Klari Resort Karawang Polda Jabar menghadiri kegiatan mediasi di Ruang Meeting PT Dantosan Precon Perkasa bersama DPC PPMI Kabupaten Karawang dengan Management PT Dantosan Precon Perkasa. Selama mediasi berjalan dengan aman dan lancar, Rabu (08/9/2021) sekitar pukul 11.00 wib.

Hadir dalam mediasi tersebut Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama, SH. S.IK. MM, Danramil Klari Kapt Inf Sukarya, Wakapolsek Klari AKP Boy Hamonangan, SH, Kanit Intelkam Iptu Alben Samosir, Management PT Dantosa Precon Perkasa Wuryadi, Dominikus, Ari S, Mansur  

Sekretaris DPC PPMI Anwarudin, Anggota PPA PPMI M Samsuhaidi, Ade Supriatna, Zulkifli Guming, Pers PAM Polsek Klari Polres Karawang, Pers PAM Unit Intelkam Polsek Klari, Pers PAM TNI / Koramil Klari, dan Pers Satpam PT. Dantosan Precon Perkasa.

DPC PPMI Kabupaten Karawang mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan PT Dantosan Precon Perkasa, diantaranya adalah, hak pembayaran uang pensiun karyawan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). Laksanakan perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), hapuskan sistem kerja kontrak dan Outsourcing. 

Adapun penyampaian-penyampaian dalam rapat musyawarah Bipartit yang telah dilaksanakan di Ruang Meeting PT Dantosan Precon Perkasa. Bahwa  kedua belah pihak bermaksud menyelesaikan perselisihan, dengan pokok pembahasan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, untuk menyelesaikan perselisihan dalam satu perusahaan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah, untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan. 

Adapun perselisihan hak dikedua belah pihak tersebut, masing-masing pihak menjelaskan seperti yang disampaikan oleh pihak perusahaan, untuk karyawan PT Dantosan Precon Perkasa yang meninggal dunia atas nama Ujang telah diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan 1 kali, ditambah 15%. 

Dan untuk karyawan PT Dantosan Precon Perkasa yang telah Pensiun atas nama Sarifudin dan Aming telah diberikan uang pesangon 1.75 kali, uang penghargaan 1 kali, ditambah 15%, dan pihak perusahaan akan menghubungi ahli waris Almarhum Ujang untuk Memberikan Hak nya sesuai Point No. 1.

Kemudian dilanjutkan oleh Pihak Serikat Pekerja, memaparkan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan PT Dantosan Precon Perkasa diantaranya, seperti hak pesangon pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan yang meninggal dunia, diberlakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berdasarkan kepada UU No 13 Tahun 2003, peraturan perusahaan PT Dantosan Precon Perkasa masih berlaku sampai dengan bulan November 2021.

Dari kesimpulan Bipartit Pihak Serikat Pekerja dan Perusahaan PT Dantosan Precon Perkasa, pada akhirnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak sepakat (Deadlock), risalah perundingan kedua belah pihak masing-masing pun menanda tanganinya, bilamana tidak ada titik terang dalam kegiatan mediasi hari ini, selanjutnya DPC PPMI Kabupaten Karawang akan melaksanakan Tripartit di Disnaker Kabupaten Karawang.

Dan pihak perusahaan pun tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw). 

Dilanjutkan Serikat Pekerja DPC PPMI Kabupaten Karawang melakukan Aksi Orasi didepan Pintu Gerbang Masuk PT Dantosan Precon Perkasa dari Pukul 16.00 WIB s/d 18.00 WIB pun membubarkan dengan Tertib dan Kondusif. (Oya/Jhon)