= Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya : "Kami Adukan PT. KJIE Perumahan Rolling Hills Karawang, Ke Polda Jabar" - Nuansa Metro

Kuasa Hukum GG, Ferdy Rizky Adilya : "Kami Adukan PT. KJIE Perumahan Rolling Hills Karawang, Ke Polda Jabar"



Foto : Rolling Hills, Telukjambe Karawang.

www.nuansametro.co.id - Bandung
PT. Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) Perumahan elit Rolling Hills dilaporkan oleh salah satu konsumen GG ke Polda Jawa Barat.

Diketahui, laporan tersebut disampaikan kuasa hukum GG, Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., C.L.A., ke Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/21), terkait pelanggaran hak konsumen, dengan surat pengaduan nomor Surat Pelaporan 099/EKS/FRA & CO/IX/2021 tertanggal 23 September 2021.

Dalam Surat Pengaduannya, dijelaskan kliennya telah membeli dua kavling yang akan segera dibangun rumah di Kawasan Elit Rolling Hills Karawang Barat.

Menurut Kuasa Hukum, kliennya diketahui sejak bulan Agustus 2020 pada saat pelapor membeli rumah tersebut, sampai dengan saat ini terlapor sama sekali tidak melakukan pembangunan minimal mencapai 20 persen keterbangunan di atas kavling tanah/rumah milik pelapor (masih tanah kavling) dan bahkan terlihat belum dilakukan pematangan lahan sama sekali.

"Hingga saat ini sekitar satu tahun lebih rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun," ujar Kuasa Hukum seperti dikutip dari isi surat pengaduan yang disampaikan pada nuansametro.co.id, pada Sabtu (25/9/21) sore.

Sementara pembayaran untuk dua kavling tersebut sudah hampir 80 persen atau sebesar hampir Rp 1,2 miliar dari total Rp.1,4 miliar.

“Tahun lalu saat bulan Juli 2020 saya bayar pertama pemilihan unit, dijanjikan Oktober akan dibangun unit saya, namun sampah hari ini belum dibangun,” jelasnya.

Bahkan GG pernah meminta pengembang menunjukan izin yang sudah dikeluarkan Pemkab Karawang.

“KJIE ini saya lihat, bahwa kepastian IMB sertifikat lahan intinya bermasalah pada izin. Saya sudah meminta mediasi bahkan persuasif, namun yang didapat jalan buntu,” jelasnya.

Diakui Ferdy Rizky Adilya, bahwa ini langkah terakhir putusan yang diambilnya.

"Bahwa sampai dengan saat ini, terlapor (Rolling Hills) juga sama sekali tidak memberikan informasi tentang diadakannya penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) antara pelapor dengan terlapor;" tandasnya.

Sementara itu, Humas Rolling Hills, Putra ketika dihubungi melalui jejaring WhatsApp hingga berita ini di publish belum memberikan tanggapan sama sekali. (red)