= Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang, Bertambah Menjadi 44 Orang - Nuansa Metro

Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang, Bertambah Menjadi 44 Orang


Foto : Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Korban yang meninggal atas peristiwa  kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, bertambah lagi tiga orang. Sebelumnya mereka sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang karena mengalami luka bakar serius.

Dengan demikian, korban tewas dalam insiden kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari, total sebanyak 44 narapidana.

"Barusan kami mendapat info tambahan, jadi 3. Total 44," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/9).

Masing-masing korban meninggal dunia kebakaran di Lapas Tangerang yang dirawat di RSUD Tangerang bernama Hadiyanto, Adam Maulana, dan Timothy Jaya.

Kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari, tepatnya pukul 01.50 WIB. Kebakaran terjadi di Blok C2 yang dihuni oleh 122 orang. Sedangkan secara keseluruhan Lapas Kelas I Tangerang diisi oleh 2.072 orang.

Data awal, sebanyak 41 korban meninggal dunia akibat peristiwa kebakaran tersebut. Sementara 8 orang luka berat mendapat perawatan di RSUD Kota Tangerang, dan 73 orang menjalani perawatan luka ringan di Poliklinik Lapas.

Adapun 41 korban tewas dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses identifikasi. Polisi mengaku kesulitan melakukan identifikasi karena kondisi jasad korban.

Ditempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya korban dan keluarga korban atas insiden kebakaran. 

Yasonna pun turut menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang telah merenggut 44 nyawa para narapidana.

Yasonna mengaku telah meminta maaf secara pribadi terhadap sejumlah keluarga korban kebakaran. Ia memastikan pemerintah akan menanggung segala bentuk pemulasaraan, pemakaman, dan urusan identifikasi jenazah, termasuk juga santunan kepada keluarga korban. (TS)