= Ketua Tim Investigasi LPI Tipikor RI, Jawa Timur Moch Hasan : "Penambangan Galian C di Jatirembe Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Harus di Tutup!" - Nuansa Metro

Ketua Tim Investigasi LPI Tipikor RI, Jawa Timur Moch Hasan : "Penambangan Galian C di Jatirembe Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Harus di Tutup!"


Foto : Penambangan galian C diduga tanpa kantongi surat izin, di Desa Jatirembe.

www.nuansametro.co.id - Gresik
Kegiatan penambangan galian C, area lahan sawah di Desa Jatirembe diduga tidak mengantongi surat izin atau kelengkapan dokumen dari dinas terkait Kementrian ESDM, seolah-olah merasa kebal hukum selama ini, pemilik nama yang berinisial Cak (MH), Cak (KB) dan Cak (AB) sehingga di 3 lokasi kegiatan galian dengan masing-masing mengelola di berbeda-beda titik galian. 

Penambangan tersebut beraktivitas dari siang hingga larut malam dengan aman, tanpa ada rasa cemas atau merasa khawatir sedikit pun dari pihak pengusaha dalam hal dokumen perizinan mengenai Perusahaan Tambang di wilayah tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua tim Investigasi LPI Tipikor RI, Jawa Timur Moch Hasan, kepada awak Media, Rabu (22/9).

Menurut Moch Hasan, tambang galian C, yang dilakukan dilahan pemerataan sawah tersebut nekat beroperasi meski sudah memakan jatuh korban dan diduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Rabu, (22/9/21).

Dari hasil pantauan dari tim investigasi LPI Tipikor RI Jawa Timur di lapangan, tambang galian C, tanah sawah ini berlokasi di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Diduga kuat, tambang tersebut sudah beroperasi sangat cukup lama.

"Dampak dari dugaan penambangan galian C ilegal / tanpa kantongi surat izin, ini dapat merugikan negara dari sektor pertambangan dan juga dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan hidup di wilayah sekitarnya"  ungkap Moch Hasan.

Foto : Ketua tim Investigasi LPI Tipikor RI, Jawa Timur Moch Hasan bersama Ketua Umum LPI Tipikor RI.

Penuturan Kepala Desa Jatirambe Hadi kepada Team LPI Tipikor dan awak media mengaku, sangat dilematis dengan adanya penambangan galian C, pemerataan tanah sawah yang ada di wilayah Desanya, karena bukan kehendak dari pihak petani itu sendiri. 

'Sebenarnya, Pemerintah Desa Jatirambe tidak mengizinkan atau tidak memberikan izin resmi dalam pelaksanaan tersebut, sebelumnya penambang galian C tersebut, melakukan pemerataan tanah di area lahan sawah" ujar Hadi.

Kata Hadi, awalnya dia telah di datangi oleh sekelompok para tokoh petani, dalam keterangannya menyampaikan pendapatnya dalam rencana akan adanya pemerataan tanah sawah di Desa Jatirembe, dan mereka menginginkan seperti petani-petani yang ada di desa lain, adanya sumber mata air yang mengairi ke sawah kami ucap kelompok tani kepada dirinya.

Hadi pun menambahkan, dimana sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan persis keluar masuknya unit armada tambang milik (AB). Dan pihak pemerintah Desa Jatirembe pun sudah melayangkan surat untuk penutupan tambang galian C, pemerataan tanah sawah.

"Tetapi mereka masih bandel, dan tetap melakukan aktivitas penambangannya siang malam," ungkap, Kepala Desa Jatirembe ke pada tim Investigasi dan awak media yang hadir. 

Yang sangat menjadi ironisnya pengelola galian C tersebut seakan telah mengacuhkan peraturan pemerintah daerah, walaupun tidak mengantongi perizinan, seperti yang disampaikan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, saat di konfirmasi terkait kegiatan penambang galian C pemerataan tanah sawah.

Kepala Desa Jatirembe Hadi kepada Tim Investigasi LPI Tipikor RI Jawatimur,  mengatakan akan memberikan Salinan Surat Tembusan Desa Jatirambe ke pengusaha penambang galian C. Namun sampai hari ini, Rabu (22/09/2021), tim investigasi saat meminta salinan tembusan surat dari Kepala Desa Jatirembe ke penambang Galian C tanah sawah belum di berikan.

Beberapa dari warga Desa Jatirambe mengungkapkan tentang kekhawatirannya dengan adanya kegiatan penambangan di lingkungannya kepada awak media. 

“Dengan adanya penambangan galian C dilingkungan ini, pembahasan dari sebagian masyarakat akan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C, area tanah sawah yang diduga Ilegal ini tetap nekat beroperasi di Desa Jatirambe Kecamatan Benjeng"  Ungkap warga.

Ketua tim Investigasi LPI TIPIKOR RI, Jawa Timur Moch Hasan, bersama ketua Umumnya Aidil Fitri, SH, meminta dengan tegas, kepada penegak hukum Kepolisian segera mengungkap siapa pun aktor atau pun dalangnya sekali pun itu, di belakang penambang Galian C yang diduga tak mengantongi izin di Desa Jatirembe, segera di proses sesuai SOP kepolisian di Jawa Timur.

"Hal itu sudah sangat jelas sekali melanggar peraturan pemerintah. "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000. 000, 00. (sepuluh miliar rupiah)", papar Moch Hasan.

Lebih lanjut, Moch Hasan menjelaskan, masyarakat berharap kepada aparat setempat, untuk segera menindak lanjuti persoalan ini, karena sudah banyak sekali masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C, di wilayah Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. 

"Diduga galian C tersebut tidak mengantongi izin IUP dan IPR, pengelola juga tidak memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009" Pungkas Moch Hasan. (Rls/Oya/Jhon).