= Kejaksaan Negeri Karawang, Menggelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru - Nuansa Metro

Kejaksaan Negeri Karawang, Menggelar Penyuluhan Hukum di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru


Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana SH.MH dan Kasie Intel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan Silalahi, SH saat menjadi narasumber penyuluhan hukum.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang menggelar penyuluhan hukum tentang sosialisasi peraturan pelaksanaan bansos di desa, bertempat di aula kantor Kecamatan Pangkalan dan aula kantor Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang, Selasa (7/9/2021)

Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Karawang di Kecamatan Pangkalan dihadiri oleh Camat Pangkalan, 8 Kepala Desa, 8 Sekretaris Desa, dan 8 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Kecamatan Pangkalan. Sementara di Kecamatan Tegalwaru, Penyuluhan Hukum dihadiri juga oleh Camat Tegalwaru, 9 Kepala Desa, 9 Sekretaris Desa, dan 9 Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang ada wilayah Kecamatan  Tegalwaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana SH.MH dan Kasie Intel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan Silalahi, SH menjadi narasumber pada penyuluhan hukum yang berjalan interaktif dan antusias, diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa yang berada di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru.

Kajari Karawang mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut, merupakan rangkaian kegiatan Kajari Karawang yang rencananya akan dilaksanakan di seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Karawang, dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa desa.

Pada pemaparannya Kajari Karawang, menekankan empat point dalam penyuluhan hukum ini, yaitu :

1. Paradigma penegakan hukum saat itu tidaklah semata-mata penegakan yang berorientasi pada kepastian hukum, namun lebih kepada penegakan yang berorientasi pada aspek kemanfaatan.

2. Kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

3. Diperlukannya penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDES yang ada di desa desa, sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik.

4. Adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Fan)