= Jika 2 x 24 Jam Tidak Mengklarifikasi dan Meminta Maaf, Noviana Akan Melaporkan Jay Abdullah - Nuansa Metro

Jika 2 x 24 Jam Tidak Mengklarifikasi dan Meminta Maaf, Noviana Akan Melaporkan Jay Abdullah


Foto : Noviana saat melakukan aksi di KPK pada hari Senin (13/9/2021).

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Terkait pemberitaan dari salah satu media online www.oposisicerdas.com pada Senin 13 September 2021 kemarin dengan judul berita ” Aktivis Jakarta Peserta Demo Formula E di KPK Dibayar Rp 100 Ribu & Plonga Plongo" Jendral Lapangan Aksi Ongis Firman mengatakan bahwa tidak benar dalam berita tersebut.

"Kita melakukan aksi atas dasar keprihatinan kita terhadap masyarakat Jakarta, yang sudah kehilangan uang secara sia-sia yang hanya untuk balapan Formula E yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat DKI. Dan terkait dana aksi, kita semua bergotong royong swasembada dan tidak ada pengusaha atau bohir di belakang kita.” Ujar Ongis Firman

Sementara Noviana selaku salah satu Orator dan juga Koordinator aksi dengan tegas mengatakan bahwa yang diberitakan oleh media online www.oposisicerdas.com pada senin 13 September 2021 dengan judul berita ”Aktivis Jakarta Peserta Demo Formula E di KPK Dibayar Rp 100 Ribu & Plonga Plongo“ itu tidak benar dan fitnah, media online tersebut harus mengklarifikasi berita juga membersihkan nama baik Formula dan GRPB selaku organ yang menginisiatorkan aksi di KPK pada hari Senin (13/9/2021).

Dalam kontek Jurnalistik, penyebaran berita bohong diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002). Khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Lembaga Pers diatur dalam Pasal 6 huruf c UU No. 40 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut diatur peran Pers Nasional dalam melaksanakan peran dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Akan tetapi pelanggaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Jadi Jelas jika melanggar kode etik maka ada sanksi yang harus diberikan.

Novie pun meminta agar "Jay Abdullah" orang yang mengaku aktivis dan sudah membuat statement fitnah harus ditindak tegas, karena sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Jika dalam 2 x 24 Jam tidak mengklarifikasi dan meminta maaf maka pihaknya akan melaporkan ke Kominfo dan Dewan Pers. 

"Saya Noviana meminta Jay Abdullah untuk mempertanggungjawabkan statement nya dia media online tersebut, berikan bukti nyata jika aksi kami kemarin itu adalah bayaran !!! Kami adalah sekelompok orang yang dengan ikhlas dan murni berjuang untuk bangsa dan negara" Ucap Noviana.

Pihaknya pun berani bertanggung jawab dunia akhirat, bahwa aksinya di KPK murni perjuangan rakyat tanpa pamrih apalagi bayaran, bahkan pihaknyapun tidak ada backingan dari pihak mana pun. Aksi yang dilakukan dananya itu murni dari hasil patungan para relawan yang tulus berjuang. (Rls/Oya)