= Gelar Lomba Karaoke di Masa Pandemi Covid-19, Berakhir Pembubaran dan Teguran Keras Oleh Polsek Rengasdengklok - Nuansa Metro

Gelar Lomba Karaoke di Masa Pandemi Covid-19, Berakhir Pembubaran dan Teguran Keras Oleh Polsek Rengasdengklok


Foto : Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan.

www.nuansametri.co.id - Karawang
Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jawa Barat membubarkan lomba karaoke yang di gelar di Kampung Pelangi Desa Mulya jaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, pada Minggu (19/9) lalu. 

Pasalnya, kegiatan yang di gelar di masa pandemi Covid-19 ini, di tenggarai melanggar protokol kesehatan, karena di duga melakukan dan memancing kerumunan warga.

Sebelumnya ramai pemberitaan di beberapa media mengenai adanya kegiatan lomba karaoke di Kampung Pelangi Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, namun kegiatan tersebut berakhir dengan di bubarkan oleh Kepolisian Sektor Rengasdengklok.

Seperti yang di ungkapkan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan saat di temui oleh  nuansametro.co.id, Selasa (21/9), bahwa kegiatan tersebut di bubarkan setelah adanya laporan mengenai kegiatan lomba karaoke di Kampung Pelangi Desa Mulya Jaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang pada hari Minggu (19/9). 

"Kami dari jajaran Polsek Rengasdengklok langsung mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi, kemudian membubarkannya" ungkapnya.

Masih kata Kapolsek, tidak hanya membubarkan kegiatan di lokasi wisata tersebut saja, pihaknya juga mengambil tindakan teguran keras dan melakukan pemanggilan terhadap pengelola melalui Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok untuk di lakukan BAP.

Foto : Camat Kutawaluya, Drs. Rohman.

"Kami sudah melakukan pemanggilan melalui Unit Reskrim, untuk di mintai keterangan."  Jelasnya.

Sementara Camat Kutawaluya Drs. Rohman kepada nuansametro.co.id mengatakan, kegiatan yang bersifat memancing kerumunan massa atau keramaian belum di perbolehkan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid- 19.

"Jadi, terkait kejadian adanya acara perlombaan karaoke kemarin, kami telah memanggil Kepala Desa Mulya Jaya, karena walau bagaimanapun saat ini belum di izinkan ada kegiatan yang mengundang keramaian di wilayah Kecamatan Kutawaluya, selanjutnya terkait masalah sanksi itu kan tanah pihak kepolisian"  ujar Rohman, Rabu (22/9). (Ito/Azis)