= Dua Terduga Pelaku Pemerasan di Rengasdengklok, Berhasil di Ringkus Tim Resmob Polres Karawang - Nuansa Metro

Dua Terduga Pelaku Pemerasan di Rengasdengklok, Berhasil di Ringkus Tim Resmob Polres Karawang



Foto : Terduga pelaku pemerasan di Rengasdengklok.

www.nuansametro.co.id - Rengasdengklok
Team Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan pemerasan kepada pedagang pakaian bernama Rizal Tanjung, tepatnya di Dusun Kalijaya Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Karawang.

Kedua pemuda berinisial H alias Rinjul (23) dan ES (29) merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Keduanya diamankan pada hari Rabu (1/9/2021) malam, sekira pukul 23.58 Wib.

“Kedua pelaku telah kami amankan, setelah sebelumnya keduanya melakukan pemerasan terhadap pedagang pakaian di Rengasdengklok”, ujar Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

AKP Oliestha Ageng Wicaksana juga mengatakan, pelaku melakukan pemerasan pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021, sekira pukul 23.00 Wib, bermula ketika korban sedang membereskan dagangannya di dalam stand tempatnya berjualan yang sudah tutup, tiba-tiba seorang lelaki yang tak dikenal masuk dan langsung memegang kedua tangan korban, kemudian lelaki itu meminta uang kepada korban.

“Salah seorang pelaku sambil memegang kedua tangan korban, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban untuk nambahin beli minuman, dan dari mulut pelaku tercium bau minuman keras”, terangnya.

Lanjut Oliestha, setelah korban meminta untuk diobrolkan baik-baik, pelaku malah merangkul leher korban dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian menariknya ke luar dari Stand tempatnya berjualan yang berada di pinggir jalan, dan di luar sudah ada sekitar empat orang lelaki diduga teman pelaku, yang kemudian menarik tubuh korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan.

“Pelaku kemudian merampas tas Kecil warna Abu-abu Merk E2R milik korban, berisi uang tunai sebesar Rp 3.200.000, dan satu buah HP merk OPPO warna putih yang diselendangkan di leher menyilang ke dada korban. Karena khawatir terhadap keselamatannya korban kemudian lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong. Lalu para pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor," tutur Oliestha.

Masih kata Oliestha, setelah kejadian itu selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Rengasdengklok.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang pelaku, sementara satu orang pelaku berinisial LR alias L buron dan sedang kita kejar," tegas Oliestha.

Dalam perkara pemerasan tersebut, turut diamankan dua unit Sepeda Motor yang disita dari pelaku, yang digunakan untuk melakukan kejahatan. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara"  tegas Oliestha.  (rls/Fan)