= Tim Satgas Kabupaten Karawang, Beri Teguran Keras Terhadap PT. Siam -Indo Concrete Products - Nuansa Metro

Tim Satgas Kabupaten Karawang, Beri Teguran Keras Terhadap PT. Siam -Indo Concrete Products


Foto : Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, SE saat menegur pihak perusahaan.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Karawang bersama Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, melaksanakan pemeriksaan dan kontrol ke PT. Siam - Indo Concrete Products yang beralamat di Desa Sumurk Kondang Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dalam rangka penerapan Prokes Covid 19 diinternal perusahaan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang yang dikomandani oleh Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, SE, ikut mendampingi juga Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, M.Sc, Kapolres Karawang yang diwakilkan oleh Kabagops Polres Karawang, Endar Supriyatna S.Kom,.S.I.K, Kadisperindag Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto SE, Kadis Kesehatan Kabupaten Karawang H. Endang Sugiarti, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, H. Asep Wahyu.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh  jajaran Muspika Kecamatan Klari, diantaranya, Camat Klari Drs. Andi Muriadi, Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama, SH.,S.IK.,MM, Danramil Klari Kapten Inf. Sukarya, Wakapolsek Klari Boy Hamonangan, SH, Sekertaris Kecamatan Klari Chandra R Wijaya S.STP, Panit. II. IK, Aiptu Acep Supriatna, Kades Sumur Kondang Saeful Azis, Bhabinkamtibmas Desa Sumurkondang, Aipda Ali Nurdin, BA. IK. Bripka Yus Rudi SH, HRD PT. Siam -Indo Concrete Products, Stepanus  (Satgas Covid- 19 di internal perusahaan) beserta Staff.

Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Karawang bersama Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Klari yang didampingi Staf Perusahaan melaksanakan pengecekan dan kontrol ditiap-tiap ruangan dan fasilitas perusahaan, banyak sekali  temuan-temuan pelanggaran atau teguran bagi perusahaan dikarenakan tidak menerapkan Prokes Covid 19

Seperti pintu depan dari Pos Scurity tidak tersedia handsanitiser, pengecek suhu, tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan bagi karyawan atau tamu yang masuk, Petugas Scurity tidak tegas kepada karyawan yang masuk walaupun tidak menggunakan masker, Didepan Lobi Perusahaan tidak tersedia Sanitaizer, pengecek suhu, tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan bagi karyawan atau tamu yang masuk tetapi berada didalam loby.

Pelanggaran prokes juga terdapat di tempat makan bagi karyawan, disitu tidak ada penghalang dan tanda X/jaga jarak, Tempat parkir kendaraan tidak tertib dan tidak rapih, berikut jarak tidak sesuai aturan penerapan prokes, yang harusnya berjarak 1,50 meter, tempat Ibadah/Masjid tidak ada tanda X/Jaga jarak. 

Setelah melakukan kontrol kesemua tempat, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang bersama Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Klari Kabupaten Karawang pun melakukan rapat dengan Staf Perusahaan bertempat diruang Aula PT. Siam - Indo Concrete Products.

Tidak adanya persiapan bahan yang dipegang oleh pihak perusahaan, untuk disampaikan kepada Tim Satgas Covid tingkat Kabupaten Karawang, serta tidak adanya penghalang wajah yang tersedia diruang aula perusahaan. 

Kemudian dari Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Karawang, Wakil Bupati H. Aep Saepulloh, SE pun, memberikan himbauan, agar pihak perusahaan bisa melaksanakan dan mematuhi UU Disperindag RI Nomor 3 Tahun 2021 

Bahwa setiap Perusahaan harus menerapkan Prokes Covid-19, Memberikan fasilitas pelindung diri bagi setiap karyawan, demi mencegah penyebaran Covid-19. Lokasi parkir juga harus berjarak 1,50 meter antara kendaraan ke kendaraan lainnya, Bisa memperbaiki segera semua temuan-temuan yang tidak menerapkan Prokes Covid 19, Menanyakan jumlah karyawan dan berapa karyawan terpapar Covid-19, Tindakan apa yang perusahaan berikan terhadap karyawan yang diisoma, apakah memberikan bantuan sembako dan menggaji utuh terhadap karyawan yang terpapar Covid-19.

"Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh  pemerintah, maka akan diberi sanksi tegas berupa penutupan ijin." Tegas Wakil Bupati.

Sesuai atas keterangan dari pihak perusahaan, ada sebanyak 436 Orang karyawan PT. Siam - Indo Concrete Products. Sebelumnya juga Karyawan perusahaan tersebut ada sebanyak 103 karyawan yang positif terpapar Covid-19 dan telah dilakukan Isoma sampai sehat kembali. 

Sehingga sampai saat ini tinggal tersisa 2 Orang karyawan lagi yang masih Positif terpapar Covid-19 (Tidak ada yang MD). Oleh satgas covid-19 kabupaten Karawang, pihak perusahaan diberikan waktu 2 hari, untuk memperbaiki semua kekurangan yang berkaitan tidak menerapkan Prokes Covid 19.

Kegiatan tersebut diantisipasi monitoring serta pengamanan dilakukan oleh personil Polsek Klari diantaranya Panit Provos Aiptu Halim, BA. Lantas Aiptu Kamsin dan BA. IK Bripka Yus Rudi SH.

Selama kegiatan berlangsung dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 serta situasi berjalan dengan aman dan kondusif. (Oya/Jhon)