= Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang, Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curas - Nuansa Metro

Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang, Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curas


Foto : Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers, Senin (30/8/2021)

www.nuansametro.co.id-Karawang
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/8/710/VI/2020/5PKT.SAT RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 14 juli 2020, tentang terjadinya tindak pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365, Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus tersangka pelaku curas.

Dalam Konferensi pers Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, SH, S.IK, MH menceritakan kronologis kejadian perkaranya yaitu
pada hari minggu tanggal 12 Juli 2020, Jam 00.30 Wib, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta, dengan menggunakan sepeda motor. 

Namun saat di perjalanan disekitar TKP, kendaraan korban diberhentikan oleh para terlapor yang berjumlah 5 orang dan dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Kemudian terlapor merampas sepeda motor berikut STNK milik korban serta barang pribadi milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.550,000. Adapun modus operandinya, para pelaku memepet korban dan mengancam korban dengan celurit, mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,"  ungkap Kapolres.

Pelaku yang berhasil diamankan, yaitu
AR Alias ADUL Lahir di Karawang, 04 April 1994, Alamat Dusun Bojong, desa. Rengasdengklok Selatan Kec. Rengasdengklok Kabupaten Karawang. 
KM Alias KOMAR (sudah tertangkap, vonis 3 tahun 6 bulan), SB Alias BAHRI (sudah tertangkap vonis 3 tahun 6 bulan), MM, (sudah tertangkap vonis 3 tahun 6 bulan), NAS Alias ACENG (sudah tertangkap vonis 3 tahun 6 bulan).

"Tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di jalan Fly Over Lamaran, jalan Baru arah Tanjung Pura, kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 20.550.000,"  jelas Kapolres Karawang.

Barang bukti yang di sita yaitu
satu unit sepeda motor Genio warna hitam, satu buah celurit dan HP merk Oppo.

"Atas perbuatannya, pelaku kami sangka kan pasal 340 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"  tegas Kapolres.

Di kesempatan ini Kapolres Karawang juga menghimbau kepada masyarakat Karawang, agar mendownlod aplikasi Karawang Tangguh.

"Aplikasi ini, dapat memudahkan masyarakat apabila ada kejadian tindak kriminalitas dilingkungan, bisa dilaporkan langsung ke kepolisian melalui aplikasi Karawang tangguh,"  Pungkasnya. (Irfan)