= Tatang Robert : "Baehaqi Harus Digiring Masuk Jeruji Besi, Gak Ada Kata Damai!!" - Nuansa Metro

Tatang Robert : "Baehaqi Harus Digiring Masuk Jeruji Besi, Gak Ada Kata Damai!!"


Foto : Aktivis Karawang, Tatang Suryadi.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP Karawang, H. Baehaqi resmi dilaporkan oleh aktivis Karawang Tatang Suryadi yang biasa dipanggil Obet ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat. 

Tatang dalam laporannya, menduga bahwa Baehaqi menjadi pelaku dalam kasus korupsi dugaan pemerasan dalam jabatan di program Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

"Pada hari Rabu 4 Agustus 2021 kemaren, saya sudah melaporkan Kabid Rulahu atas nama H. Baehaqi ke Kejati Jawa Barat, kang. Perihal kasus dugaan pemerasan dalam jabatan di program Disperkim Provinsi Jawa Barat," ucap Tatang kepada nuansametro.co.id, Jum'at (6/8/2021) malam.

Menurut Tatang, apa yang diduga dilakukan oleh Baehaqi, sangatlah merugikan masyarakat miskin penerima manfaat dari program rehabilitasi rumah Disperkim Jabar. 

"Saya menduga kelakukan Baehaqi sudah keterlaluan, karena akibat ulahnya memeras sejumlah pihak dengan mendompleng jabatannya sebagai Kabid, berimbas pada kualitas pekerjaan rehabilitasi rumah rakyat miskin. Bilamana anggaran sudah 'diperas' seperti itu, otomatis dong, kualitas barang material untuk rehab menjadi dikurangi," tegas Tatang. 

Tatang menegaskan, bahwa laporannya itu tidak main-main dan tidak akan ada kata damai. Ia uraikan juga, bahwa Baehaqi harus terus digiring agar masuk ke jeruji besi, mengingat keyakinannya bahwa barang bukti yang telah diberikan ke Kejati Jabar dianggap lebih dari cukup.

"Baehaqi harus terus digiring, supaya masuk bui. Kenapa saya bicara seperti ini. Karena barang bukti yang saya laporkan berdasarkan pengalaman saya sudah lebih dari cukup," ungkapnya. 

Foto : Tanda terima berkas laporan dari Kejati Jawa Barat yang diterima oleh Tatang Suryadi.

Kata Tatang, parahnya lagi, pihak yang dilaporkannya juga diduga telah melakukan pemerasan terhadap penerima manfaat yaitu para rakyat miskin yang rumahnya mau rubuh dengan nilai Rp.300 ribu per penerima manfaat. 

Tatang sangat berharap kepada penyidik di Kejati Jabar, bekerja secara profesional dan tidak berat sebelah. Tatang mengaku sangat berharap Kejati Jabar bisa memuaskan masyarakat yang haus akan keadilan. Mengingat dana yang diduga dikorupsi sangatlah fantastis dari total anggaran lebih kurang sekitar Rp. 40 miliar.

Tatang juga mengingatkan kepada Kejati Jabar agar serius dalam memproses laporannya. 

"Saya juga akan meminta supervisi kasus ini kepada KPK RI"  pungkas Tatang. (JS)