= PPDI Akan Ajukan Nota Protes Ke Bupati Karawang, Perihal Pemberhentian Perangkat Desa Ciptamarga - Nuansa Metro

PPDI Akan Ajukan Nota Protes Ke Bupati Karawang, Perihal Pemberhentian Perangkat Desa Ciptamarga


Foto : Sekretaris DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Surat Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Kepala Desa Ciptamarga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang menuai polemik, di duga pemberhentian tersebut melanggar aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Hal itu, di katakan oleh Abdul Rohim selaku perangkat desa yang mendapat surat pemberhentian. 

"Setelah Kami pelajari, surat pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Ciptamarga, kami anggap cacat hukum,"  ungkap Abdul Rohim kepada nuansametro.co.id dikediamannya, Kamis (19/08/2021).

Menurut Abdul Rohim, persoalannya setelah membaca surat pemberhentian Itu, kepala desa telah menuduhnya melanggar Perda nomor 4 Tahun 2021 Pasal 62 Hurup i. Padahal aturan dari Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (2) Hurup D, larangan Perangkat Desa di berhentikan sementara.

"Jadi, bukan serta merta kami Di berhentikan total oleh Kepala Desa,"  Paparnya.

Hal senada di sampaikan oleh Sekretaris DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto melalui sambungan telepon selulernya. 

Kata Aan Karyanto, hal ini jelas, ketika perangkat desa melanggar larangan Perangkat Desa, maka Kepala Desa tidak lantas serta merta memberhentikan secara permanen, kemudian langsung melantik Perangkat Desa yang baru.

"Ya harus buktikan dulu apakah benar-benar mereka melanggar larangan perangkat desa atau tidak?"  Jelas Aan

Lebih lanjut Aan Karyanto mengharapkan Kades Ciptamarga harus bertindak fair dalam menyikapi persoalan Perangkat Desa.

"Kami selaku Pengurus DPC PPDI Kabupaten Karawang, berharap Kades Ciptamarga sebagai pimpinan tertinggi di desa yang mempunyai kebijakan yang mutlak, harus bersikap fair. Kami yakin, rekan-rekan pun memiliki data serta bukti-bukti yang kuat untuk mematahkan tuduhan kades Ciptamarga kepada rekan Perangkat Desa Ciptamarga tersebut,"  imbuhnya.

Aan pun berharap, kepada kades Ciptamarga, untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan lagi keputusannya tersebut. Karena hal tersebut, kami duga telah menyimpang dari aturan yang sebenarnya. Kami akan mengambil langkah tegas, dengan melayangkan surat nota protes Kepada Bupati Kabupaten Karawang secepatnya."  Pungkas Aan Karyanto (Sep/Red)