= Polisi Berhasil Meringkus Enam Pelaku Pengganjal Mesin ATM - Nuansa Metro

Polisi Berhasil Meringkus Enam Pelaku Pengganjal Mesin ATM


Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, saat konferensi pers pengungkapan kasus pengganjal ATM, Selasa (10/8/2021).

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Terduga Enam tersangka, berhasil diamankan oleh Polisi. Mereka diantaranya berinisial, E, ND, R GCJ, SHW dan EC

Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini berawal, usai polisi menerima tiga laporan dari para korban.

"Kejadian yang pertama pada tanggal 2 Agustus, TKP nya di daerah Tangerang, TKP kedua di daerah Legok Banten, dan dan TKP ke tiga, di daerah Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan," ungkap Yusri saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,  pada Selasa, (10/8/2021).

Sementara tiga tersangka lain dari enam tersangka ini, termasuk capten berinisial EC, adalah merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkoba.

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus.

"Tersangka CE (Capten) dan dua tersangka lainnya, adalah residivis," jelas Yusri.

Kemudian saat diinterogasi petugas, komplotan pencurian asal Sumatera itu mengaku, bahwa sudah satu tahun mereka menjalani aksi pencurian ini. Bahkan sekali beraksi para tersangka ini mampu menggasak dan menguras uang korban sebanyak 30 kali dalam kurun setahun. 

"Ini kita tak percaya dan kita masih kembangkan kasusnya," tegas Yusri.

Menurut Yusri, dalam aksinya, para tersangka telah menguras uang korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sebab dalam laporan polisi yang diterima dari korban itu, nominalnya mulai dari  20, 50, dan sampai 128 juta rupiah.

Sementara hasil pembagian dari kejahatan itu, dimana capten atau otak pelaku lebih banyak dari pada tersangka lainnya.

"Uang hasil curian ini digunakan tersangka, ada yang dibelikan emas, dan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," paparnya..

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ingin mengambil uangnya menggunakan mesin ATM. 

"Jika ada kendala atau mengalami kejadian serupa, mintalah pertolongan kepada sekuriti atau aparat kepolisian terdekat. Hal ini untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan seperti ini," imbuhnya.

Atas segala perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (JS/Mo).