= Kapolrestro Depok Bentak dan Usir Seorang Wartawan, Yang Sedang Lakukan Tugas Peliputan - Nuansa Metro

Kapolrestro Depok Bentak dan Usir Seorang Wartawan, Yang Sedang Lakukan Tugas Peliputan


Foto : Illustrasi 

www.nuansametro.co.id - Depok
Forum Wartawan Depok (FORWARD) mendukung penuh langkah pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam sikap Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang melakukan pengusiran seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan. Tak hanya itu, Kapolrestro Depok juga dengan nada kasar memerintahkan anak buahnya untuk menghapus hasil rekaman liputan dari wartawan bernama Furkan.

Furkan adalah merupakan wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok yang saat kejadian, sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan dugaan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, pada Senin (2/8//2021), sekira pukul 10.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Furkan melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8/2021), yang diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

“Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas perilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Itu perilaku buruk dan bukan contoh yang baik bagi seorang penegak hukum, apalagi itu dialami seorang wartawan yang semestinya menjadi mitra yang baik,” ucap Ketua PWI Kota Depok.

Menurut Rusdy, perilaku Kapolrestro Depok yang mengusir wartawan dan juga memerintahkan anak buahnya untuk menghapus rekaman hasil liputan merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.

“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Depok menghardiknya dengan nada keras. Kamu siapa, terus ditanya mana kartu pers kamu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi wartawan anggota Pokja Wartawan Depok, saya kenal,” tutur Rusdy.

Setelah itu, lanjut Rusdy, Kapolrestro Depok meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tas Furkan. “Kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa Furkan disita dan setelah itu langsung di usir keluar Kantor Mapolrestro Depok dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota, rekaman hasil liputan,” jelasnya.

Menurut Rusdy, atas laporan saudara Furkan, maka pengurus PWI Kota Depok juga akan melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

“Furkan juga berencana melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Mabes Polri dan diharapkan dapat diproses secara hukum, kami akan dampingi” tegas Rusdy. (NP)