= Desa Sindangraja Cianjur, Bagikan Bantuan Beras Kemensos RI Kepada Masyarakat Yang Terdampak PPKM - Nuansa Metro

Desa Sindangraja Cianjur, Bagikan Bantuan Beras Kemensos RI Kepada Masyarakat Yang Terdampak PPKM



Foto : Aparatur Desa Sindangraja saat membagikan bantuan beras Kemensos RI kepada warga. 

www.Nuansametro.co.id – Cianjur
Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, mulai Membagikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Diharapkan bantuan tersebut bisa membantu masyarakat yang saat ini masih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Rabu (4/8/2031).

Menteri Sosial Tri Rismaharini pastikan setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg.

“BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kg,” ujar Mensos di Jakarta, pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Beras sebanyak 10 kg akan disalurkan oleh Perum Bulog, mengingat jaringan Bulog terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengirimkan data penerima BST dan PKH ke Bulog dan mereka menyalurkan beras itu melalui jaringannya di seluruh Indonesia,” Jelasnya.

Pembaruan data penerima BST di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah selesai sejak akhir pekan lalu dan siap digunakan dalam penyaluran.

“Prioritas penyaluran BST di daerah yang menerapkan PPKM darurat dan tempat lainnya dengan memanfaatkan teknologi, jadi tinggal ‘klik’ saja,” tandas Mensos.

“Penerima BST dan PKH menerima beras sebanyak 10 kg yang disalurkan oleh pihak Bulog bukan oleh Bank ya,” tandas Mensos.

Untuk penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia, PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.

“Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS, ” kata Mensos.

Sebelumnya Mensos menyampaikan bahwa Bansos segera dicairkan pada minggu ini sesuai instruksi Presiden seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang di mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Anggaran untuk 10 juta penerima BST senilai Rp 6,1 triliun, PKH menyasar 10 juta penerima senilai Rp 13,96 triliun, serta untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima Senilai Rp 45,12 triliun.  (Din )