= Belum Menghasilkan Kesepakatan, DPC PPMI Karawang Kembali Demo PT. Dantosan Precon Perkasa - Nuansa Metro

Belum Menghasilkan Kesepakatan, DPC PPMI Karawang Kembali Demo PT. Dantosan Precon Perkasa


Foto : Mediasi antara pihak perusahaan PT. DPP bersama DPC PPMI Karawang yang dipasilitasi oleh aparat kepolisian dari Polres Karawang dan Polsek Klari, Senin (30/8/2021).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Belum adanya hasil kesepakatan dari kedua belah pihak, walaupun sudah dilakukan mediasi beberapa kali perihal permasalahan upah karyawan. Akhirnya Dewan Pimpinan Cabang PPMI (DPC PPMI) Kabupaten Karawang kembali melakukan Aksi Unjuk rasa, di PT. Dantosan Precon Perkasa (DPP), pada Senin (30/2021).

Polsek Klari beserta BKO Polres Karawang yang mendapatkan informasi adanya demo, akhirnya segera turun ke lokasi, untuk melakukan pengamanan dan monitoring unjuk rasa yang dilakukan Buruh dan Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia  Kabupaten Karawang ke PT. Dantosan Precon Perkasa.

Kapolsek Klari beserta Kanit Intelkam berupaya melakukan Korkom dengan pihak Management dan Kuasa Hukum Klien PT Dantosan Precon Perkasa, untuk memberikan masukan atau saran terkait perkembangan situasi Kamtibmas massa aksi serikat, yang dikhawatirkan akan meningkat dalam aksi selanjutnya mengingat kondisi saat ini masih PPKM Level 3 (Pandemi Covid-19).

Hadir dalam kegiatan unjuk rasa tersebut, Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama, SH S.IK MM, Wakapolsek Klari AKP Boy Hamonangan SH, 
Kanit Intelkam Polsek Klari Iptu Alben Samosir, HRD PT Dantosan Precon Perkasa Ari Syukuri, 
Staf HRD PT Dantosan Precon Perkasa, Kuasa Hukum PT Dantosan Precon Perkasa, Ketua PPMI PT Dantosan Precon Perkasa Fahmi, Seketaris PPMI Samsuhairi, Saepudin (Anggota PPMI), Ade Supritna (Anggota PPMI), Bapulbaket Intelkam Polsek Klari Aiptu Asep Saeful Z, Babinmas Desa Walahar Aipda H. M. Ikbal Karis, Intel Kodim Pelda Bili, Regu Dalmas Polres Karawang, dan Regu Gabungan Fungsi Polsek Klari.

Dalam rapat Korkom tersebut Kuasa Hukum yang mewakili PT Dantosan Precon Perkasa pun menjelaskan, untuk tindak lanjut dari perusahaan saat ini, tetap mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslow.

Berbeda dengan Serikat Buruh PPMI PT Dantosan Precon Perkasa Kabupaten Karawang, mengatakan bahwa perbedaan pendapat kedua belah pihak dikarenakan pandangan Undang-Undang yang berbeda, sehingga rasanya sulit untuk menemukan kesepakatan dalam permasalahan yang ada di PT Dantosan Precon Perkasa.

"Sejak awal tim perunding dari tingkat basis, sudah mengupayakan supaya permasalahan ini tidak berlarut larut, namun perusahaan selalu mengulur-ulur waktu hingga sampai pada puncaknya, tidak ada kesepakatan. Masalah kekurangan hak pesangon 9 orang bulan lalu, kasus PKWT yang sudah di atur dalam perjanjian bersama pada tahun 2014 lalu, dan hak hak normatif lainnya"  ujar Fahmi.

Kapolsek Klari Kompol Ricky, meminta kepada pihak perusahaan PT Dantosan Precon Perkasa,  agar bisa mempertimbangkan kembali apa yang menjadi keluhan atau tuntutan serikat buruh tersebut, menjadi agenda dan atensi pusat atau dilaporkan ke Owner guna saling menjaga kondusifitas dan hubungan industrial berjalan dengan baik, sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.

Pada akhirnya dalam hasil rapat Korkom, pihak Management dan Kuasa Hukum Klien PT Dantosan Precon Perkasa, siap membantu menjaga kondusifitas di likungannya sesuai apa yang disarankan oleh Kapolsek Klari.

"Saran dan masukan Kapolsek Klari dan Kanit intel terkait persoalan yang timbul saat ini, akan segera dilaporkan ke Pusat guna mencari solusi sesuai tuntutan serikat buruh dan hasilnya segera dilaporkan ke Polsek Klari"  kata Kuasa Hukum PT. DPP. (Oya/Jhon)