= Aktivis Lingkungan, Rere TC : "Manajemen RSUD Karawang Diduga Teledor, Hal Itu Berpotensi Mencemari Lingkungan Hidup" - Nuansa Metro

Aktivis Lingkungan, Rere TC : "Manajemen RSUD Karawang Diduga Teledor, Hal Itu Berpotensi Mencemari Lingkungan Hidup"


Foto : Ditempat inilah sampah medis bekas pakai ditemukan.

www.nuamsametro.co.id - Karawang
Kejadian adanya sampah medis yang berserakan diatas puing- puing bekas bongkaran bangunan di lahan yang tidak jauh dari gedung instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Kabupaten Karawang, disoroti serius oleh aktivis lingkungan, Rere TC.

Rere TC mengatakan, kejadian ditemukannya limbah medis bekas pakai yang berserakan dilingkungan RSUD Karawang sangatlah membuat miris. Manajemen RSUD seharusnya berkewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah khusus limbah medis bekas pakai itu.

"Hal itu telah di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP 81/2012)" tutur Rere TC, Senin (2/8/2021).

Kata Rere TC, itu sudah ditegaskan dalam PP 81/2012 pun, bahwa pengelola fasilitas lainnya seperti Rumah sakit Klinik atau puskesmas, wajib melakukan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah.

Foto : Aktivis Lingkungan, Rere TC.

"Kalau benar kejadiannya seperti itu, pihak RSUD sudah teledor dengan membuang sampah medis bekas pakai itu ke sembarang tempat. Menurut saya ini sudah masuk dalam kategori kejahatan serius yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dan berpotensi mencemari lingkungan hidup" ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu harus di usut tuntas, karena limbah sampah medis masuk dalam kriteria sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun B3, yang penanganan dan pengelolaannya harus secara khusus.
 
"Membuang sampah medis ke sembarang tempat, sama saja telah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah)" tegasnya.

Lebih jauh, Rere TC mengemukakan, jika Rumah Sakit  tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sisa medis sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan. 

"Maka ancamannya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah)" imbuhnya.


Bahkan, Rere TC juga menegaskan,  dalam UU Lingkungan Hidup juga telah di atur, jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas atau rumah sakit tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan, yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). (NP)