= Tim Resmob Polres Karawang Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Yang Viral Di Medsos - Nuansa Metro

Tim Resmob Polres Karawang Ringkus Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Yang Viral Di Medsos


Foto : Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Atas dasar laporan bernomor LP/B-978/VII/2021/Jabar/Res. Karawang tertanggal 25 Juli 2021, Team Resmob Polres Karawang, bergerak cepat dan berhasil  mengamankan seorang pria dengan inisial SJ dari rumahnya di Cinangoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, yang mana orang tersebut diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang viral di media sosial.

Dalam Konferensi persnya, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan lokasi pelaku menganiaya korban yaitu diseputaran halaman parkir belakang mall Ramayana Karawang, Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Selasa (27/7/2021

Kapolres menceritakan awal mula kejadiannya, yaitu saat korban sedang bermain dengan teman-temannya kemudian teman korban menyuruh korban untuk menghina terlapor, kemudian korban menghina terlapor namun terlapor tidak terima dengan hinaan yang dilakukan oleh korban dan terlapor marah. 

Lalu kemudian korban dengan teman-temannya berhamburan lari menghindari kejaran terlapor, namun terlapor berhasil mengejar korban dan setelah itu terlapor melampiaskan kekesalannya dengan melakukan pemukulan terhadap korban. 

"Awalnya menarik baju korban kemudian memukul kepala korban sehingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala, terlapor membanting korban ke tanah sehingga mengalami luka memar di bagian lututujar"  terang Kapolres.

Kapolres menuturkan, identitas pelaku yaitu SJ, 45 tahun, Laki-laki, Islam, Buruh, Cinangoh Barat Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,
-Satu buah dompet warna coklat
-Satu buah Ktp
- Rekaman CCTV
- Hasil Visum

"Atas perbuatannya, kami menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,"  pungkasnya. (Irfan)