= Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Klari, Bubarkan Resepsi Pernikahan di Desa Curug - Nuansa Metro

Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Klari, Bubarkan Resepsi Pernikahan di Desa Curug



Foto : Satgas Covid 19 Kecamatan Klari Bubarkan Resepsi pernikahan di desa Curug, Kecamatan Klari.

www.nuansametro.co.id_Karawang
Sebuah resepsi pernikahan di Dusun Krajan l RT 13 RT 02 desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dibubarkan petugas, Rabu (14/7/2021). Hajatan tersebut dibubarkan karena Kabupaten Karawang tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, langsung mendatangi hajatan pernikahan keluarga Suwandi. Kebetulan hari ini merupakan waktu pernikahan putrinya yang sudah direncanakan jauh-jauh hari. 

Awalnya Pemangku hajat ini dibuat kaget dengan kedatangan 3 orang BKO TNI dan 2 orang anggota Satpol PP Kecamatan Klari, H Engkos Kosasih dan Rahmat mendatangi kegiatan acara hajatan keluarga bapak Suwandi (46) tahun, warga Dusun Krajan l RT 13 RT 02 desa Curug Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

Sebelumnya Bhabinkamtibmas dan kepala desa beserta wakil mendatangi kediaman bapak Suwandi dan memperingatkan kepada yang bersangkutan jauh-jauh hari, bahwa sekarang sedang diberlakukan PPKM Darurat bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan resepsi.

Namun Bapak Suwandi beralasan dia tidak akan melakukan resepsi hanya syukuran saja, begitu datang ke lokasi resepsi hajatan, pada kenyataannya ditempat resepsi pernikahan tersebut hiburan pun disuguhkan oleh penyelenggara hajatan.

Satgas COVID-19 Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta hajatan untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang, dan resepsi hajatan spontanitas dihentikan.

H Engkos Kosasih komandan regu (Danru) Satpol-PP Kecamatan Klari menjelaskan, untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Curug yang memberikan informasi bahwa diwilayah Desa Curug ada yang melaksanakan kegiatan resepsi hajatan namun tidak menerangkan didalam resepsi hajatan tersebut dari keluarga siapa.

"Hingga akhirnya kami selusuri informasi yang masuk kepada kami, dan ternyata benar diwilayah Desa Curug warganya mengadakan resepsi pernikahan keluarga Suwandi, warga Dusun Krajan l RT 13 RW 02 Desa Curug Kecamatan Klari  diduga mendatangkan banyak tamu bahkan melebihi aturan PPKM Darurat yakni 30 orang Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021 terkait larangan Pelaksanaan resepsi Pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat." Ujarnya

Ditambahkan pula oleh Aiptu Hendaya Bhabinkamtibmas Desa Curug, menghimbau kepada warga yang hadir didalam resepsi hajatan keluarga Suwandi 

Dengan memasuki new normal, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap harus mengikuti dan mentaati aturan pemerintah tentang protap covid-19 dan new normal, Sosial distencing, fisycal distencing, mengintruksikan kepada warga binaannya harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, gunakan handsanitiser, dan harus ikut peduli dengan keamanan lingkungan nya, untuk memutus penyebaran covid 19 biar cepat beres.

"Tadi langsung diberi sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan. Karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," kata Aiptu Hendaya

Aiptu Hendaya pun menegaskan, apabila terjadi adanya gangguan kamtibmas di warga masyarakat Desa Curug untuk segera lapor kepada aparat setempat atau Bhabinkamtibmas Polsek Klari. (Oya/Jhon)