= Saling Lapor Ke Polisi, Penasehat Hukum AS dan EL : "Kami Minta, Polres Karawang Berlaku Adil" - Nuansa Metro

Saling Lapor Ke Polisi, Penasehat Hukum AS dan EL : "Kami Minta, Polres Karawang Berlaku Adil"


Foto : AS dan EL bersama penasehat hukum saat di Mapolres Karawang, Senin (26/7/2021).

www.nuansametro.co.id-Karawang
Kejadian saling lapor terjadi antara PT. SGM dan mantan karyawannya AS (20) dan EL (23) di Polres Karawang.

Untuk diketahui PT.SGM melaporkan mantan karyawannya tersebut dengan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 1,1 M. Sedangkan AS (20) dan EL (23) melaporkan PT.SGM dengan dugaan penganiyaan dan perampasan barang hak milik.

Aldi Ferdian, S.H, Satria Khairul Umam,S.H.,M.Kn, Hasan Bisri,S.H.,M.Kn dan Wahyu Setiawan,SH, Kabid Hukum 234 SC Regwil Karawang sekaligus Kuasa Hukum AS (20) warga Rawawiru, Darawolong, Purwasari dan EL (23) warga CKM, Klari, Karawang, turut mendampingi pelapor membuat laporan ke Polres Karawang pada 31 Mei 2021 lalu.

Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemilik salah satu perusahaan yang awalnya berdomisili di Karawang dan saat ini sudah pindah ke Bekasi kota, meminta pihak kepolisian Polres Karawang tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Satria mengungkapkan, laporan kepolisiannya dibuat pada hari yang sama, tanggal 31/5/21, setelah  maghrib. PT SGM melaporkan AS dan EL juga sama tapi jam 5 (lima) sore. 

"Perbedaanya kita sebagai terlapor, kasus kita jalan ditempat, sedangkan PT.SGM (pihak pelapor) laporannya direspon cepat, hari senin itu bikin laporan, ke esokan harinya itu langsung ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, Sedangkan laporan kita belum ada respon, padahal pelaporan dihari yang sama", ungkap Satria kepada nuansametro.co.id, Senin (26/5/21).

Satria mengkhawatirkan terjadinya pembiaran hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap AS, Jika penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan ini lunak, ke depan bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di kasus yang sama.

"Kalau itu memang berproses samalah, apalagi ini unsurnya sudah jelas gitu loh, dan ini kategori tindak pidana berat,  kekerasan dan perampasan," tuturnya.

Ditempat yang sama, AS (korban kekerasan) sebelum mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari atasannya itu, dirinya sempat diintimidasi hingga dipukuli agar mengaku menggelapkan uang perusahaan sebesar 1,1 Miliar Rupiah bersama EL yang pada saat itu bekerja sebagai Staf Admin.

"Sebelumnya saya itu bekerja di PT. SGM sebagai staf operator lapangan  bersama EL sebagai Staf Admin. Awalnya itu di Hari Senin tanggal 24 Mei 2021, awal kejadiannya kita dituduh menggelapkan uang Rp. 1,1 Miliar (Uang Perusahaan), lalu dilakukan audit oleh pihak perusahaan, namun proses audit belum selesai, ditanggal 24 mei 2021 jam delapan malam, intimidasi terhadap kami sudah dilakukan oleh pihak perusahaan" ucap AS.

Menurut AS, dirinya dipukul, dipaksa sikap Jalin dan sikap tobat dalam waktu 20 Menit hingga jam tiga pagi. 

Tidak sampai disitu AS Bahkan mengalami perbuatan yang sampai kapanpun tidak akan terlupakan olehnya, yakni dipaksa untuk mengoleskan balsem ke kemaluannya.

"Lalu di hari selasa (25/5/2021), kami dibawa ke Bank untuk cetak rekening koran. Pulang dari cetak rekening koran, lanjut sambil menunggu hasil audit, kami dianiaya kembal,"  Ungkap AS

AS mengungkapkan, penganiayaan terhadap dirinya diduga sudah direncanakan, karena cuttter, balsem sudah dipersiapkan, sampai jeruk nipis juga sudah disiapkan para pelaku.

"Tempat penganiayaan saya dipisah dengan EL, saya mengalami kekerasan dengan dipukul dada, ditotok, dipukul pake penggaris, ditendang depan dan punggung sampai dipaksa mengoleskan balsem ke kemaluan,"  ujarnya

AS mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadapnya adalah owner hingga direktur perusahaan dan satu ajudan yang diketahui belakangan adalah diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Terduga pelakunya Big Bos sendiri atas nama MR sebagai owner PT. SGM, lalu IG selaku ajudan bos, dan IGU direktur utama di perusahaan itu", ungkapnya.

Satria sebagai Kuasa Hukum dalam kasus tersebut mengatakan seharusnya Polres Karawang berlaku adil dalam penanganan laporan di hari yang sama tersebut.

"Intinya dalam laporan itu, harusnya lebih ditindak lanjuti karena antara laporan mereka dengan laporan kita itu dengan hari yang sama juga, tapi kita belum mendapatkan SPDP sedangkan mereka sudah", pungkas Satria.

Dikesempatan ini AS(20) dan EL(23) membantah keras telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 1,1 M. (Irfan)