= Polres Karawang Tegas Terapkan Aturan, Bagi Pihak Yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat - Nuansa Metro

Polres Karawang Tegas Terapkan Aturan, Bagi Pihak Yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat



Foto : Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

www.nuansametro.co.id-Karawang
Pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan menerapkan sanksi tegas bagi semua pihak yang melanggar atau yang tidak mematuhi kebijakan pemberlakuan PPKM darurat yang dimulai dari tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021.

Untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar PPKM darurat, Polres Karawang bekerjasama Kejaksaan Negeri Karawang akan melaksanakan sidang ditempat secara mobile atau berpindah lokasi untuk sidang ditempat, untuk hari pertama sidang ditempat ini berlokasi dibunderan Mega M Karawang, Selasa (6 /7/2021)

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, bahwa pihaknya dari satuan Polres Karawang mendukung kebijakan pemerintah daerah Karawang, untuk melaksanakan PPKM darurat berupa penertiban masyarakat atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

"Hal ini sesuai dengan Perda no. 5 tahun 2021 Provinsi Jawa barat, terkait PPKM darurat,"  ujar Oliestha.

Menurut Kasat Reskrim, dimasa PPKM darurat ini, Polisi akan menindak masyarakat maupun para pelaku usaha yang  melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan PPKM darurat. 

"Teknisnya kami akan menyita data diri pribadi berupa KTP dan SIM, kemudian akan kami undang untuk melakukan sidang ditempat,'  tuturnya.

Kata Oliestha, sidang ditempat ini, dilaksanakan seminggu dua kali yaitu hari Selasa dan Kamis. Mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 14.00 wib, lokasi sidang ditempat secara mobile atau berpindah pindah lokasi, untuk lokasi sidang akan diberitahukan selanjutnya.

Oliestha menegaskan untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokel kesehatan di masa PPKM darurat yaitu, sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan berada ditangan hakim sesuai dengan keyakinan hakim.

Oliestha menjelaskan hingga hari ini pelanggaran terbanyak dari masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, dari para pelaku usaha kebanyakan tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan, khususnya rumah makan masih banyak yang masih melaksanakan dine in atau makan ditempat. 

"Khusus sektor industri, apabila ada yang melanggar PPKM darurat, selain menerapkan sanksi sesuai perda, kami akan menerapkan pasal pidana undang- undang wabah dan karantina wilayah,". pungkasnya. (Irfan)