= Polres Karawang Bagikan Paket Sembako, Bagi Warga Terdampak Pemberlakuan PPKM Darurat - Nuansa Metro

Polres Karawang Bagikan Paket Sembako, Bagi Warga Terdampak Pemberlakuan PPKM Darurat


Foto : Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat melepas paket Sembako.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Sebagai salah satu bentuk kepedulian kemanusiaan, Polres Karawang menggelar apel Pelepasan sembako dipimpin langsung Kapolres Karawang AKBP, Rama Samtama Putra di halaman Mako Polres Karawang, Minggu (11/07/21) 

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra memberikan bantuan sebanyak 200 paket sembako untuk masyarakat Kabupaten Karawang, terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang.

“Bantuan sembako ini kami berikan kepada masyarakat yang benar-benar terdampak pandemi Covid- 19 dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat,” ungkapnya disela-sela kegiatan.

Kapolres pun menuturkan, bahwa bantuan ini merupakan bentuk kehadiran Polri atau Polres Karawang di tengah-tengah masyarakat dalam melayani dan melindungi disaat pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

Foto : Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, saat bagikan sembako ke para tukang becak.

Khususnya di Karawang tentu banyak daerah daerah warga yang kurang mampu dan sangat membutuhkannya, maka kita coba memberikan bantuan sebanyak 200 paket sembako berupa beras, minyak sayur, gula dan mie instan sasarannya adalah untuk warga yang terdampak mengalami krisis akibat Covid-19.

"Hari ini kami menyiapkan 200 paket sembako, sembako tersebut kami bagikan di wilayah hukum Polres Karawang (Pusat Kota), kemudian berdasarkan laporan temen-temen polsek di wilayah hukum Polres Karawang" Tutur Kapolres.

Menurut Kapolres, ada 2 wilayah Polsek diantaranya Polsek Majalaya dan Polsek Purwasari, yang benar-benar warga yang terdampak mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang yang sangat membutuhkan bantuan.

Lanjut Kapolres, PPKM Darurat ini, kita tahu di berlakukannya sejak tanggal 3 juli sampai dengan 20 Juli 2021 dengan tujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah atau di jalan, menurutnya pemberlakuan PPKM Darurat ini hanya bersifat sementara karena pemerintah ingin pandemi Covid-19 ini segera berakhir. 

Dikatakan Darurat, kata Kapolres, karena tingkat penyebaran virus yang mematikan begitu besar dalam sebulan terakhir, serta untuk memutus mata rantai atau tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, katanya

“Nanti kalau kondisinya sudah memungkinkan, roda perekonomian dan aktivitas masyarakat pasti akan kembali normal,” pungkas Kapolres. (Oya/Jhon/Fan)