= Polisi Buru Para Oknum Penimbun Obat-Obatan Serta Melebihi HET dan Penimbun Oksigen - Nuansa Metro

Polisi Buru Para Oknum Penimbun Obat-Obatan Serta Melebihi HET dan Penimbun Oksigen


Foto : Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Polda Metro Jaya dibuat gerah, lantaran masih ada saja sekelompok orang yang berusaha memanfaatkan keuntungan diatas penderitaan orang lain. Apalagi disituasi pandemi covid-19 ini, pemerintah sedang menggalakan PPKM Darurat.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, bahwa polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, 3 kelompok sudah diamankan," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Polisi juga, kata Kapolda, yang diamankan bukan hanya penimbun obat-obatan. Polisi juga akan terus memburu para penimbun oxigen. 

Fadil mengungkapkan, polisi juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia. Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan dan mengawal stok ketersediaan oxigen.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat melakukan konferensi pers mengungkapkan, bahwa Polisi sempat menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran diduga menjual ivermectin di atas HET. Pemilik tokonya juga sudah diamankan polisi.

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri.

"Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin)," kata Kabid Humas.

Padahal menurut Yusri, bahwa Harga Eceran Tetap (HET) ivermectin sekitar di harga Rp 75.000 satu kotak kenapa menjadi Rp. 475.000 satu kotak.

"Ini kan amat keterlaluan harganya. Ini perbuatan salah, ini memanfaatkan kesusahan orang" ujar Yusri.

Yusri menambahkan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin hingga Rp 700.000 di internet.

"Ini akan kami lakukan penindakan, tidak ada keraguan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain. Ini jelas melanggar hukum!!" tegas Yusri.

Kata Yusri, orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK).

Yusri menyatakan, ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran. Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19.

"Ivermectin kini langka dipasaran. Ini diduga ada yang bermain nakal. Kami akan terus buru siapa para oknum tersebut!" Pungkasnya. (NP)