= Pengawas Dinas PUPR Diam Membisu, Pelaksana Berkelit, Proyek Turap Jalan di Desa Citarik Diduga Kurangi Volume Pekerjaan - Nuansa Metro

Pengawas Dinas PUPR Diam Membisu, Pelaksana Berkelit, Proyek Turap Jalan di Desa Citarik Diduga Kurangi Volume Pekerjaan


Foto : Yang diucapkan pelaksana pekerjaan pemasangan turap ternyata Berbeda dengan kenyataan setelah diukur ulang, kebangetan!!!

www.nuansametro.co.id - Tirtamulya,- 
Lagi-lagi pekerjaan dari Dinas pekerjaan Umum  dan Pemukiman Rakyat  (PUPR), pelaksana pekerjaan diduga sengaja telah melakukan kecurangan dengan cara mengurangi volume pekerjaan tersebut.

Namun sangat di sayangkan pihak pengawas dari dinas PUPR Kabupaten Karawang, tidak punya nyali untuk menegur si pelaksana proyek atas pekerjaan yang jelas akan merugikan anggaran milik Pemerintah daerah  tersebut.

Dari investigasi wartawan nuansametro.co.id dilokasi pada pekerjaan pemasangan batu belah (Turap) jalan di Kp.Citarik RT 02/03 desa Citarik kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, di nilai adanya penyimpangan pekerjaan dari Rencana Anggaran Belanja ( RAB), juga di duga tidak sesuai dengan bestek (Gambar) yang di buat.

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang di peroleh nuansametro.co.id
 dari tukang di lokasi pekerjaan mengatakan, ketinggian pemasangan batu belah (turap) setinggi 90 cm dari dari dasar galian, lebar pasangan bawah 40 cm sedangkan lebar bagian paling atas 30 cm.

Namun, setelah di lakukan pengukuran di 3 titik bagian turap oleh wartawan, terdapat ketidak sesuaian dengan apa yang di keluarkan keterangan si tukang. Setelah diukur, ketinggian pasangan batu hanya berkisar Dari 60 cm sampai 70 cm.

Sehingga, dengan dugaan konspirasi bersama dalam menciptakan suatu kebohongan atas perilaku pemborong yang diduga nakal, dan ingin mengeruk keuntungan lebih banyak, maka patut diduga hal ini akan sangat merugikan anggaran negara. Yang diduga dengan sengaja kontraktor di nilai telah mengurangi volume pekerjaan.

Bukan hanya itu kontraktor juga lupa atas kewajibannya, untuk memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sesuai yang di atur dalam UU KIP nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Juga dalam hal pemasangan papan nama proyek ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”) 

Sementara pengawas dari UPTD Cikampek ketika di konfirmasi melalui pasilitas WhatsApp nya, terkait adanya temuan hal tersebut, ternyata konfirmasi dari media tidak di jawab hingga berita ini dipublikasikan. (Adnan)