= Pelaksanaan Normalisasi Pengerukan Di Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar, Diduga Tabrak UU KIP - Nuansa Metro

Pelaksanaan Normalisasi Pengerukan Di Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar, Diduga Tabrak UU KIP


Foto : Normalisasi saluran irigasi di Dusun Tegal Buah Desa Ciptamargi, Cilebar.

www.nuansametro.com - Karawang.
Dilokasi berjalannya pelaksanaan normalisasi saluran irigasi di lokasi Dusun Tegal Buah Desa Ciptamargi Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, pekerjaan tersebut patut diduga kangkangi undang- undang keterbukaan informasi publik (KIP)

Pasalnya ditempat pelaksanaan pengerukan irigasi yang sedang dilaksanakan, tidak terlihat Papan proyek, seolah-olah secara sengaja pihak kontraktor yang mendapatkan tender pekerjaan, tidak menyadari uang proyek yang sedang dijalaninya adalah uang negara yang segala sesuatunya didanai dari uang rakyat.

Maka dari itu persiden RI sering menghimbau jangankan pejabat, warga masyarakat lingkungan pun berhak mengawasi ketika ada program pembangunan dari pemerintah.

Ditempat terpisah Ketua DPC Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), Kabupaten Karawang, Muhammad Arif  menjelaskan, tidak terpasangnya papan nama pada pekerjaan proyek normalisasi dan tanpa pengawasan dari pihak pelaksana, sangat bertentangan dengan keterbukaan publik dan transparansi yang sudah dituangkan oleh pemerintah dalam undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Dengan tidak dipasangnya papan informasi, masyarakat tidak bisa mengontrol proyek normalisasi tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan dan Lembaga mulai mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Karawang yang diduga lemahnya pengawasan" ungkap Muhammad Arif yang biasa dipanggil Kang Opay ini 

Foto : Ketua DPC GPRI Karawang, Kang Opay.

Lebih lanjut Kang Opay mendesak agar pihak Dinas PUPR Karawang, lebih selektif dalam memonitoring para pelaksana proyek pekerjaan di lapangan. 

"Saya harap kepada dinas PUPR jangan tutup mata, kalian yang ada di dinas PUPR harus bertindak tegas dalam hal papan proyek, guna memfungsikan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)" tegas Kang Opay.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya maupun fasilitas WhatsApp nya. (Jak)