= Oknum Debt Colector Begundal, Kembali Resahkan Masyarakat Surabaya - Nuansa Metro

Oknum Debt Colector Begundal, Kembali Resahkan Masyarakat Surabaya



Foto : Illustrasi 

www.nuansametro.co.id - Surabaya
Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector masih marak terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini jelas membuat masyarakat resah, apalagi di saat Pandemi. Penarikannya juga kerap dilakukan dengan cara-cara arogan. 

Namun kali ini bukan arogan, tapi dengan akal bulus dan bujuk rayu. Diantara korbannya itu, adalah Bahrul, warga Pamekasan Madura. Ia merupakan Jurnalis Cyber88.co.id di wilayah pulau Madura.

Sebuah motor Beat warna merah milik Bahrul dengan Nomor Polisi M 6069 CA, Diambil paksa oleh debt collector di kantor cabang Adira Dinamika Financial. Jl dr ir Soekarno Ruko Icon 21 blok S10-11, Klampis Ngasem, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60119. 

Bahrul menuturkan, kejadiannya bermula, korban sepulang dari arah Madura, lepas lampu merah pertama Suramadu langsung belok kanan. Namun, tiba-tiba ada sepeda berboncengan 2 orang langsung mempepet lalu memberhentikannya secara paksa, kejadian tersebut pada hari Selasa (6/7/2021).

"Saya dihadang, oleh dua orang yang mengaku dari pihak leasing dan saya dipaksa berhenti, ". Ucap Bahrul, Rabu (7/7/2021).

Kata Bahrul, awalnya mereka berdua berbicara secara lembut, katanya mau di buatkan surat teguran ke kantor Adira terdekat, lalu sesampai di kantor Adira, dirinya disuruh masuk dan bicara seolah-olah dia petugas kantor Adira perkiraan ada 5 orang di dalam kantor tersebut.

"Lalu saya dimintain KTP dan STNK dengan dalih mau di buatkan surat teguran saja, lalu saya disuruh minta tanda tangan supaya tidak diambil Debt colector atau orang lain di jalanan, setelah ditandatangan suratnya dibawa semua, tinggal saya berdua sama orang di sana."  ungkapnya.

Setelah kunci motornya diminta dengan alasan mau dipindahkan sepeda motornya. Setelah itu semua orang tersebut, hilang satu persatu. Meninggalkan dirinya yang sedang kebingungan. 

"Setelah itu saya ditinggalkan, saya cuman berdua sama orang itu, dan motor saya juga dibawa tanpa sepengetahuan saya dan tanpa izin saya, saya keluar dari kantor semua karyawan di sana sudah nggak ada tinggal satpam doang, "  Ujarnya.

Menurut Bahrul, orang yang terakhir menemui dirinya, terus menekan,  bahwa dirinya tidak bayar angsuran kreditan di perkiraan dari bulan ini ke bulan ini. Namun, penjelasannya langsung di tolak Bahrul, pas tiba-tiba saya mau ngambil bukti pembayaran terakhir sepeda motor saya hilang dibawa kabur oknum atau karyawan dikantor tersebut.

Tentunya, dengan masih maraknya aksi  oknum Debt Collector begundal, yang menarik kendaraan tanpa melalui proses pengadilan yang masih menjadi permasalahan klasik dan membuat resah masyarakat, mendapat tanggapan dari Redaksi Media Cyber88.co.id.

Uden, Dewan Redaksi Media Cyber88 mengatakan kepada nuansametro.co.id, pihak leasing tak bisa menarik jaminan pidusia semena-mena. Apalagi melakukan tipu muslihat terhadap debitor yang memiliki itikad baik dalam hal kredit.  

Uden menyebut, putusan MK menyatakan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik seenaknya jaminan pidusia yang mengalami kredit macet.

Namun, kata Uden, Pihak leasing atau finance sepertinya melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut. 

“Mereka masih berupaya dengan segala rekayasa untuk tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet. Olah para oknum Debt colector begundal.

Uden menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau kepada seluruh perusahaan multifinance atau leasing untuk menjalani kepatuhan dalam memberikan pembiayaan dan perjanjian fidusia. 

Kata Uden, leasing boleh saja menarik motor atau mobil nasabahnya asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk jaminan pidusia tersebut sudah didaftarkan di lembaga pidusia.

"Jangan pakai cara-cara licik dan bar- bar begitu, apalagi kini masyarakat sedang kesulitan di masa pemberlakukan PPKM Darurat ini, "Ujarnya.

Uden pun menjelaskan, Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 mengamanatkan, soal tata cara penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, salah satunya hak eksekusi harus melalui pengadilan.

Adapun dasar hukum lainnya, lanjut Uden, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksikusi jaminan pidusia menyebut, penarikan kendaraan kredit bermasalah dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian.

Menyikapi hal ini, Uden meminta pada Bahrul, Kepala Biro Cyber88.co.id Madura untuk malaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Uden pun meminta Bahrul kalau tidak selesai dengan proses mediasi, untuk menempuh gugatan melalui lembaga perlindungan konsumen.

Uden juga mengatakan, pihak Redaksi Cyber88 yang selama ini bekerja sama dengan Humas Mabes Polri dalam hal pemberitaan, akan berkoordinasi dengan Kapolri. Pasalnya, sesuai instruksi Kapolri, pihak polisi harus menindak tegas premanisme berkedok apapun.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat, bila terjadi penarikan motor atau mobil oleh oknum Debt colector begundal, jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa. (NP)