= Luar Biasa, Operasi Libas Lodaya 2021 Polres Karawang, Ungkap 10 Kasus Dengan 22 TSK di Lebih Dari 20 TKP - Nuansa Metro

Luar Biasa, Operasi Libas Lodaya 2021 Polres Karawang, Ungkap 10 Kasus Dengan 22 TSK di Lebih Dari 20 TKP


Foto : Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (8/7/2021).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Operasi libas Lodaya 2021 digelar oleh Polres Karawang, yang  pelaksanaannya dimulai dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 8 Juli 2021, Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus Curat, Curas, Curanmor, penganiayaan serta berhasil mengamankan 22 orang pelaku, dengan lebih dari 20 TKP.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama samtama putra yang didampingi kasat Reskrim AKP Oliesta Ageng Wicaksana, Kanit Jatanras IPDA Kadek Diva firman, kasubag humas IPDA Budi Santoso saat menggelar konferensi pers dihalaman kantor Polres Karawang, Kamis (8/7/2021).

Kapolres menjelaskan pengungkapan 10 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat curas dan curanmor beserta geng motor di kabupaten Karawang yang berhasil ketangkap dengan dasar adanya laporan dari para korban yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres juga membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan menangkap 41 pelaku kejahatan berikut pelaku yang membantu pertolongan jahat atau penadah.

Kapolres menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain merampas merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T, hingga yang paling parah adalah penganiayaan korban serta merusak sebuah gedung bekas swalayan.

"Yang lebih miris ada orang tua yang mengajak anak kandungnya sendiri untuk melakukan tindak kejahatan,"  Sesal Rama.

Dari pengungkapan tersebut berhasil menyita 3 unit kendaraan roda 4, 1 unit truk, kendaraan roda 2, besi tralis, pisau/golok beserta kunci leter T serta gerobak yang digunakan penadah untuk membawa barang tadahannya tersebut.

Rama menuturkan pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yaitu untuk pelaku curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Foto : Barang Bukti kejahatan.

"Sedangkan, untuk pengeroyokan/pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, untuk penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara"  pungkasnya. (Fan/Red)