Foto : Kapolres Karawang saat bersama Serikat pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Karawang.
www.nuansametro.co.id - Karawang
Serikat pekerja yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Karawang mengikuti vaksinasi mobile presisi yang digelar oleh Polres Karawang, bertempat di Gor Adiarsa Karawang, Senin (26/7/2021)
Anwarudin selaku sekertaris DPC PPMI Karawang mengatakan, perusahaan mewajibkan seluruh karyawannya untuk divaksin sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dilingkungan perusahaan.
Disela sela acara vaksin, Anwarudin menceritakan keluh kesah buruh selama penerapan PPKM darurat, pihaknya banyak menerima pengaduan dari anggota PPMI, banyak perusahaan tidak membayar gaji karyawan yang terpapar Covid 19, lalu menjalani isolasi mandiri, setelah isoman 14 hari, lalu perusahaan mewajibkan tes PCR, sedangkan biaya tes pcr yang cukup mahal dibebankan kepada karyawan.
Anwarudin sangat menyayangkan satgas Covid 19 hanya sidak dan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan besar saja. Padahal aktualnya banyak perusahaan yang melanggar peraturan PPKM darurat, seperti perusahaan yang non essensial dan non kritikal harus WFH 50%.
"Namun kenyataannya banyak perusahaan menjalankan operasional dan produksi secara normal berjalan dengan tiga shift, khususnya dikawasan KIIC dengan diadakannya pemadaman listrik dari PJU, itu hanya kamuflase saja, namun pada aktualnya perusahaan perusahaan tetap beroperasi," ungkapnya.
Anwarudin berharap Pemerintah daerah Karawang berkoordinasi dan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan, terkait vaksinasi.
"Swab dan tes pcr agar dibebankan ke perusahaan jangan dibebankan ke karyawan, ini untuk kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19," keluhnya.
Ditempat yang sama Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dimasa PPKM darurat dan dilanjutkan dengan PPKM level 4 untuk sektor industri masih sama, esensial orientasi produksi untuk ekspor diberlakukan hanya 50% dari kapasitas, hanya boleh satu shift, tidak boleh diakali shift shiftan, mau tidak mau perusahaan harus mengurangi kapasitas produksi.
Disituasi seperti ini, karyawan harus memahami kondisi perusahaan dan perusahaan pun tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
"Kami akan menindak lanjuti pengaduan dari serikat buruh PPMI untuk mencari jalan tengah, agar terciptanya win-win solution antara karyawan dan pihak perusahaan," ucap Kapolres.
Selain menggelar vaksinasi mobile presisi, Kapolres Karawang membagikan paket sembako kepada para buruh yang tergabung dalam serikat kerja PPMI. (Fan)