= Kafe 'Bunga' di Walahar Klari, Digerebek Petugas Gabungan, Lantaran Melanggar Batas Waktu Kegiatan - Nuansa Metro

Kafe 'Bunga' di Walahar Klari, Digerebek Petugas Gabungan, Lantaran Melanggar Batas Waktu Kegiatan


Foto : Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama saat melaksanakan kegiatan sosialisasi PPKM Darurat, di wilayah hukum kecamatan Klari.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Selama berlangsungnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 OPS Yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Klari bersama Koramil 0412 Klari dan Satpol PP Kecamatan Klari terus mengintensifkan patroli, hal ini  dilakukan rutin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.30 WIB selama PPKM.

Selain Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi PPKM  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19. Juga sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas gabungan personel jajaran Polsek Klari Polres Karawang melaksanakan KRYD.

Sebelum pelaksanaan Patroli dimulai, kegiatan diawali dengan pemberihan arahan personil yang dipimpin oleh Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama SH SIK MM, dilaksanakan 12 Personil Polsek Klari Koramil Klari ditambah BKO Armed 6 Personil personil, serta Satpol PP kecamatan Klari 2 personil, didepan Mapolsek Klari.

Dalam giat tersebut disampaikan agar Tim menyasar ke tempat-tempat, dan lokasi yang sering dijadikan ajang nongkrong oleh masyarakat, yustisi akan terus digencarkan di sejumlah titik-titik keramaian Jalan Raya Lampu Merah Karawang Timur, Terminal Klari, Areal Perum Kartika Residence, Jalan Raya Kosambi Telagasari, Perum De'Kraton Desa Pancawati Kecamatan Klari, Kafe atau Warung Remang-remang yang berada di Walahar.

Ternyata saat patroli, masih banyak ditemukan masyarakat yang masih bandel dengan tetap berkerumun tanpa menggunakan masker sama sekali hingga akhirnya harus menerima sanksi yang diberikan oleh petugas gabungan yang terdiri dari 3 pilar itu, sanksi berupa teguran serta edukasi secara personal sebanyak 10 orang, di arel Perum Kartika residence 6 orang diantaranya yang berusia masih remaja-remaja.

Sanksi hukuman yang diberikan yaitu dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan membacakan Pancasila untuk memberikan efek jera serta memberikan pemahaman betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, sesuai perintah dari pemerintah pusat, Bupati Karawang dan Maklumat Kapolri

Kapolsek Klari, mengatakan pihaknya melakukan peneguran dan pembubaran yang terlihat adanya kerumunan warga yang tidak mematuhi prokes, dilanjutkan dengan membagikan masker sebanyak 200 Pc, yang sudah disiapkan Polsek Klari pada setiap giat OPS yustisi PPKM Darurat dan KRYD. Pihaknya pun  menghimbau kepada pelaku usaha agar melakukan pembatasan kegiatan, kegiatannya itu harus take away atau dibungkus, juga adanya pembatasan jam operasional sampai jam 22.00 WIB.

"Selain itu upaya yang kami lakukan, dari giat OPS yustisi PPKM Darurat dan KRYD yaitu penertiban terhadap pelaku pengelola pengusaha kedai atau kuliner agar melakukan pembatasan kegiatan dengan system take away terhadap konsumennya. Dan kami juga menemukan beberapa anak muda yang sedang nongkrong di areal Perum Puri Kosambi sambil mengkonsumsi minuman diduga oplosan melakukan diduga gank motor yang nongkrong di areal Perum Puri Kosambi saat pelaksanakan pemeriksaan" ucap Kapolsek Klari.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek Klari, dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda. M. R. Anshori N, S.Tr.K, Panit Lantas Aiptu Kamsin, dan Kanit Provos Aiptu Halim, setelah beberapa titik di mana yang menjadi sasaran dalam rangka OPS yustisi PPKM Darurat Covid-19 dan KRYD.

Petugas gabungan Polsek Klari, Koramil Klari, dan Satpol PP, pun menggerebek salah satu kafe "Bunga" yang dengan sengaja tetap beraktivitas diera Pandemi Covid-19, kondisi pada saat itu kafe tersebut ditutup seolah-olah tidak ada aktivitas didalamnya. 

Namun musik yang dimainkan didalam kafe itu terdengar sampai keluar akhirnya petugas gabungan OPS yustisi PPKM dan KRYD pun langsung masuk dijumpai ada 6 orang di dalam kafe tersebut diantaranya 4 laki-laki yang diduga sebagai pengunjung dan 2 orang wanita yang diduga sebagai PL, tengah mabuk yang sedang melayani pengunjung nya.

Dari hasil keterangan PL, Kafe 'Bunga', yang berinisial DY dan El, saat dimintai keterangan oleh petugas, bahwa Kafe 'Bunga' tersebut dikelola oleh saudara HDR, yang merupakan warga Desa Walahar, dan tidak berada di tempat dan informasi sementara, DY diperintah oleh HDR bahwa Kafenya diperbolehkan untuk beroperasi dan bisa melayani para pengunjung malam itu.

Hasil dari penggerebekan dan penggeledahan personil juga mengamankan sedikitnya belasan botol minuman keras beralkohol rendah dari kafe "Bunga" milik HDR  yang berlokasi di Desa Walahar wilayah hukum Polsek Klari, minuman memabukan itu pun diamankan sebagai barang bukti saat melakukan kegiatan OPS yustisi penerapan PPKM Darurat, dan KRYD di Malam Hari Wilayah Kecamatan Klari di Era Pandemi Covid-19.

Selama kegiatan Operasi Imbangan Woro-woro OPS yustisi PPKM Darurat Covid-19 dan PPKM berjalan lancar, aman dan kondusif serta mematuhi dan menjalankan Prokes,” pungkas kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama SH SIK MM usai melaksanakan giat OPS yustisi PPKM Darurat Covid-19 dan KRYD. (Oya/Jhon)