= Dua Kasus Nyaris Sama, Kajari Karawang Ditantang Untuk Lakukan Proses Hukum - Nuansa Metro

Dua Kasus Nyaris Sama, Kajari Karawang Ditantang Untuk Lakukan Proses Hukum


Foto : Aktivis Karawang, Andri Kurniawan.

www.nuansamwtro.co.id - Karawang
Upaya seseorang untuk mendapatkan keuntungan dalam hal usaha sangat beraneka ragam cara yang dilakukan. Hal itu seperti yang diungkapkan Aktivis Karawang, Andri Kurniawan kepada nuansametro.co.id, Jum'at (16/7/2021).

Menurut Andri, sebelumnya ada seseorang yang mengungkapkan kekesalannya, terkait dugaan perilaku tidak pantas salah seorang oknum pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang, yang diduga telah meminta sejumlah uang untuk suatu paket pekerjaan proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya berdinas.

Kata Andri, diduga modus pejabat eselon IV tersebut, memintai uang ke pengusaha yang biasa mengerjakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara perbankan melalui transfer. 

"Namun, sepertinya hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaannya tidak ada, sampai si perantara antara pejabat Disdik Karawang dengan pengusaha, berceloteh diakun Sosial Media (Sosmed) pribadinya, bahkan sempat memposting percakapan pesan singkat Whats App (WA) diakun Facebooknya"  ucap Andri.

Andri mengungkapkan, atas dugaan adanya upaya suap menyuap tersebut, hal itu sudah dilaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan prosesnya akan terus dikawal, agar tidak mandek ditengah jalan. 

"Karena petunjuk - petunjuk permulaan sudah dianggap cukup dengan gamblangnya kicauan - kicauan si perantara diakun Facebook pribadinya," ungkap Andri.

Lebih lanjut Andri mengemukakan, setelah adanya peristiwa tersebut, tidak berselang lama. Mencuat lagi dugaan upaya suap menyuap perihal pekerjaan APBD II Karawang, kali ini diduga terjadi dan dilakukan oleh oknum dari lembaga Legislatif. 

"Modusnya persis sama dengan yang dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV Disdik Karawang, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang diduga telah menerima sejumlah uang, dan nominalnya cukup fantastis sampai ratusan juta" jelasnya.

Andri menambahkan, bahwa paket proyek yang bersumber dari Pokok - Pokok Pikiran (Pokir) Dewan yang dijanjikan itu sampai tidak ada, sehingga pihak yang dijanjikan merasa tertipu dan menunjuk jasa pengacara untuk membuat laporan atas dugaan penipuan kepada pihak berwajib. 

"Hal itu sangat jelas diungkapkan oleh penerima kuasa dari si pengusaha yang diduga telah dibohongi oleh oknum anggota dewan, di media" imbuhnya.

Menyikapi hal itu, Andri kembali berpendapat. hal tersebut bukan persoalan siapa yang merugikan dan dirugikan, tapi diduga kuat sudah adanya upaya suap menyuap dengan menggunakan jabatan dan pekerjaan yang dijanjikan sehingga menyebabkan seseorang memberikan sesuatu dalam bentuk uang adalah pekerjaan yang bersumber dari keuangan Negara.

"Pemberiannya diduga sudah diberikan dan diterima, kategorinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dong, karena ini bukan berkaitan bisnis biasa. Kalau seseorang tertipu Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah industri atau SPK proyek konstruksi untuk bangunan swasta yang baru, mungkin masuk delik aduan penipuan. Sementara ini yang diinginkan dan dijanjikannya adalah proyek yang bersumber dari uang Negara dan lagi pula yang memberi serta menerimanya sadar, sesuatu yang dijanjikannya melekat dengan jabatan," paparnya.

Dengan adanya dua kejadian tersebut, Pihaknya kembali mendesak Kejari Karawang selaku Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak lanjuti informasi ini. Selain permasalahan yang di Disdik Karawang, permasalahan ini juga tidak kalah pentingnya untuk diproses. 

"Segera lakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para pihak. Petunjuk permulaan pihak yang diduga memberikannya sudah muncul kok namanya di media, tinggal menanyakan siapa oknum Legislatornya," Tandasnya.

Andri juga menyarankan, bagi pihak yang mengaku tertipu sekaligus mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Karawang, sebaiknya nanti buka saja semuanya ke Jaksa. Meski pun harus rugi dua kali, sebab selain akan hilangnya uang, harus menanggung resiko hukum juga. 

"Kenapa saya katakan rugi dua kali? Karena ketika sudah jadi masalah hukum dan sampai pada tahap 2 persidangan, sekali pun uangnya ada, pasti menjadi sitaan Negara," Pungkasnya. (Red)