= Direktur SDR Mendesak Kejagung, Untuk Menindaklanjuti Dana Hibah Asing Yang Diduga Diterima ICW - Nuansa Metro

Direktur SDR Mendesak Kejagung, Untuk Menindaklanjuti Dana Hibah Asing Yang Diduga Diterima ICW


www.nuansametro.co.id - Karawang
Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Kejaksaan Agung RI, untuk menindaklanjuti terkait dana hibah asing yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebagai LSM, ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3. Organisasi tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya.

“ICW pun telah mengakui bahwa pihak asing telah memberikan dana kepada mereka, karena asing berkepentingan mengawasi investasinya agar tidak dikorupsi,” kata Hari Purwanto 

Dikatakan Hari, ICW pun bekerja tidak hanya menggunakan dana dari bantuan luar negeri akan tetapi ada juga dana bantuan dari publik, untuk itu pihaknya berharap agar Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diberikan terkait bantuan dana hibah dari luar asing tersebut.

“Kejaksaan Agung agar segera memanggil ICW untuk mengklarifikasi terkait dana-dana asing yang selama ini digunakan, untuk kepentingan apa, kegiatan apa. Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat.

Foto : Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Lebih lanjut Hari menjelaskan, dalam pelaporan, pihaknya menyertakan lampiran data-data dana asing yang mengalir kepada ICW dan belum pernah diklarifikasi kepada publik, termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun kebelakang.

“Dalam pelaporan ini kami membawa data-data dana asing yang diberikan kepada ICW yang selama ini tidak pernah diklarifikasi ke publik terkait dana-dana asing tersebut. Dan ada bantuan-bantuan yang diberikan kepada ICW dari KPK di era Abraham Samad, Bambang Wijayanto maupun Novel Baswedan,” tandasnya.

Dengan laporan tersebut Hari berharap, Kejaksaan Agung RI segera melakukan tindak lanjut terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.

Hari, berpendapat bahwa bukan tidak mungkin dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia Internasional.

“Saya berharap Kejaksaan Agung, terutama pak ST Burhanudin juga bisa memanggil ICW untuk mengklarifikasi terkait dana-dana asing yang selama ini digunakan, untuk kepentingan apa, kegiatan apa. Jangan sampai informasi negara kita dijual ke luar negeri oleh LSM yang bernama ICW,” pungkas Hari. (Oya/Jhon)