= Dani Ramdan di Lantik Gubernur Jawa Barat Secara Virtual, Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi - Nuansa Metro

Dani Ramdan di Lantik Gubernur Jawa Barat Secara Virtual, Sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi


Foto : Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan saat dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara virtual.

www.nuansametro.co.id - Cikarang Pusat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan secara virtual, di Bandung, Kamis (22/7). Pada kesempatan itu terlebih dahulu dilaksanakan sumpah jabatan dan kemudian dilakukan penandatanganan berita acara serta fakta integritas.

Kemudian atas nama Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan pelantikan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan sesuai dalam Keputusan Mendagri nomor 131.32-1374 tahun 2021.

Mengangkat saudara Dr. H. Dani Ramdan, MT, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat PJB Jabar sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lalu, Dalam keputusan tersebut, sebagai penjabat bupati, Dani memiliki tugas kewenangan, di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Dani pun bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Lalu, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri pun memberi tugas dan kewenangan kepada Dani sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Masa jabatan penjabat bupati ini paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengatakan puji syukur dalam keterbatasan hari ini bisa melaksanakan kegiatan yang penting yaitu pelantikan Penjabat Bupati Bekasi.

"Saya dalam kesempatan ini menghaturkan rasa duka cita sangat dalam atas berpulangnya Bupati Eka Supria Atmaja pada 11 Juli 2021 dan mudah-mudahan teriring doa dari kami semoga almarhum Husnul Khatimah serta ditempatkan disisi NYA," katanya. 

Pada kesempatan itu RK menuturkan, untuk mengisi kekosongan dan sesuai dalam amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang tentang pemilih Gubernur, Bupati dan Walikota  telah ditetapkan keputusan Mendagri tertuang pada nomor 131.32-1374 tahun 2021 tertanggal 21 Juli kemarin yaitu terkait pengangkatan Penjabat Kabupaten Bekasi .

Kemudian Ridwan Kamil menjelaskan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Bekasi masih dalam proses di Mendagri. Oleh karena itu diharapkan kehadiran pejabat Kabupaten Bekasi agar dapat memimpin menjalankan pelaksanaan pemerintahan kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang undangan. Dan juga dilaksanakan pembahasan raperda yang tentunya harus dapat persetujuan dari mendagri. 

"Dan tidak kalah pentingnya adalah penjabat Bupati Bekasi segera melaksanakan tugasnya turun kebawah mengkoordinasikan sebagai ketua satgas penangan Covid-19, mudah mudahan dengan kehadiran Pa Dani Ramdan yang juga kepala BPBD bisa melakukan penanganan Covid-19 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi bisa terkendali dengan koordinasi dengan baik," tuturnya. 

Pemprov juga mengucapkan terimakasih kepada perwakilan DPRD yang telah melaksanakan rapat paripurna untuk pengumuman pemberhentian Alm. H. Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2017 -2022.

"Tak lupa juga kami mengucapkan terimakasih kepada PLH Sekda yang telah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri tadi tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi, atas nama Pemprov Jabar saya ucapkan atas tugas dan amanah yang baru sebagai penjabat Bupati Bekasi," katanya. 

Pada kesempatan itu, RK menitipkan pesan kepada Penjabat Bupati yang baru, bahwa pertama langsung bangun komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, kemudian juga langsung bangun komunikasi penguatan di ASN Kabupaten Bekasi turun kebawah mengkonsolidasikan dan  berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh agama, tokoh sosial dan pemuda, yang tentunya dalam kondisi kedaruratan laksanakan komunikasi dengan prokes sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Kedua transisikan proses pengusulan Wakil Bupati Bekasi sesuai dengan hak politik secara baik, terukur dan transparan serta koordinasikan komunikasi kepada Menteri Dalam Negeri," paparnya. 

Kata RK, yang ketiganya tentunya agar proses penguatan pengendalian Covid-19 bisa jauh lebih baik.

"Apalagi salah satu alasan Pak Mendagri milih bapak karena bapak adalah Sebagai BPBD Jawa Barat, diharapkan pengendalian lebih baik dengan hadirnya bapak Dani hadir disana," sambungnya. 

RK juga mengingatkan agar tetap lakukan tiga prinsip selalu diterapkan yaitu satu integritas, kedua melayani sepenuh hati serta profesional yang selalu tinggi.

"Selamat bertugas, tidak ada kata istirahat, langsung gaspol, langsung turun dan langsung jadikan dalam masa transisi ini Kabupaten Bekasi ini menjadi Kabupaten yang baik dari segala bidang khusunya jangka pendek ini bisa baik dalam penanganan covid-19 ini," pungkasnya. (Sgt/red)