= AKP Oliestha Ageng Wicaksana : "Hingga 12 Juli 2021, 115 Pelanggar Yang Sudah Menjalani Sidang Tipiring Melalui Hakim" - Nuansa Metro

AKP Oliestha Ageng Wicaksana : "Hingga 12 Juli 2021, 115 Pelanggar Yang Sudah Menjalani Sidang Tipiring Melalui Hakim"


Foto : Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Memasuki pekan kedua masa PPKM darurat, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana memantau langsung jalannya sidang pelanggaran protokol kesehatan dimasa PPKM darurat, bertempat di GOR Panatayudha Karawang, Selasa (13/7/2021)

Oliestha mengatakan pelaksanaan sidang pelanggar protokol kesehatan PPKM darurat kali ini dilangsungkan secara virtual tidak lagi sidang secara langsung.

"Hingga tanggal 12 Juli 2021, terdapat 115 pelanggar yang sudah menjalankan sidang tipiring melalui hakim, para pelanggar terbagi dalam tiga kategori yaitu perorangan, pelaku usaha dan sektor industri," tuturnya.

Menurutnya, untuk denda yang dikenakan terhadap perorangan yaitu bervariasi antara 50 ribu hingga 200 ribu sesuai dengan kondisi ditemukan saat melakukan pelanggaran, denda untuk pelaku usaha dikenakan denda seusai perda yaitu minimum 5 juta, denda pelaku industri dikenakan denda mulai dari 15 juta hingga 50 juta.

Oliestha berharap dengan penegakan hukum ini, mari kita bersama bersinergi menjalankan aturan PPKM darurat.

"Masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih tertib dan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran covid 19 ini bisa kita diatasi bersama dan semoga pandemi covid 19 ini  segera berlalu,". pungkasnya. (Fan)