= Acara Resepsi Khitanan di Perum Guna Permai di Bubarkan Anggota Polsek Klari dan Aparatur Desa Cibalongsari - Nuansa Metro

Acara Resepsi Khitanan di Perum Guna Permai di Bubarkan Anggota Polsek Klari dan Aparatur Desa Cibalongsari


Foto : Anggota Polsek Klari dan Aparat Desa Cibalongsari saat memberikan penjelasan kepada panitia resepsi Khitanan.

www.nuansametro.co.id - Klari
Pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang, penerapan PPKM Level 4 ini tidak berbeda jauh dengan PPKM Darurat Covid-19 yang ditetapkan sebelumnya.

Polsek Klari bersama Bhabinkamtibmas Desa  Cibalongsari Aiptu Yanto S. K, Bapulbaket Intelkam Aiptu Asep Saeful Z dan jajaran Perangkat Desa Cibalongsari Sekretaris Desa Cibalongsari  Ikin Sodikin, menertibkan warga yang menyelenggarakan hajatan resepsi Khitanan dengan hiburan seni Odong-odong dibatalkan atau tidak ada kegiatannya dimasa PPKM Level 4, Kamis (22/7/2021) sore pukul 15.30 WIB berjalan dengan aman lancar dan kondusif.

Agar ditiadakan sementara menggelar kegiatan hajatan resepsi pernikahan atau khitanan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4 guna Mengantisipasi Penyebaran dan Peningkatan Virus Covid-19. 

Panitia atau Pemangku Hajat keluarga H. Asep Saepul Ajis, Hj. Lina Herlina, dan H. Ade Solihin Perum Guna Permai Blok D-2 No. 1 Jl. Kosambi Telagasari Dusun Cirejag Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dapat menerima apa yg menjadi keputusan agar tidak dilanjutkan melainkan membubarkan acara kegiatan hajatan resepsi khitanan tersebut.

Bhabinkamtibmas Polsek Klari, mengatakan pihaknya yang dinilai sudah diedukasi sebelumnya terkait aturan pelarangan hajatan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diwilayah hukum Polsek Klari, Peraturan PPKM Level 4 saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran atau menekan angka kasus Positip Covid-19 agar kembali di Zona Normal, hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada  Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali di huruf K. Pelaksanaan resepsi pernikahan atau khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Bhabinkamtibmas pun, menghimbau kepada warga binaannya secara humanis dan santun, saat melaksanakan pembubaran, agar untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan. 

Akhirnya Panitia atau Pemangku Hajat dapat menerima apa yg menjadi keputusan agar tidak dilanjutkan melainkan membubarkan acara kegiatan hajatan resepsi khitanan tersebut dengan hiburan seni Odong-odong dan keluarga besarnya memohon maaf karena kekhilafannya. (Oya/Jhon)