= Polres Karawang Dituding Ogah-ogahan, Dalam Penanganan Kasus Atas Nama Korban Denissa Giovanny - Nuansa Metro

Polres Karawang Dituding Ogah-ogahan, Dalam Penanganan Kasus Atas Nama Korban Denissa Giovanny


Foto : Kuasa Hukum Korban, Iskandar, S.H.

www.nuansametro.co.id-Karawang
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang wanita bernama Denissa Giovanny yang beralamat di dusun Pejaten desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur. Ternyata penanganan Kasus yang ditangani oleh polres Karawang belum juga menunjukkan titik terang. Padahal kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke polres Karawang sejak Februari 2021 lalu.

Iskandar, SH Kuasa hukum Tineke Nurjanah, yang merupakan ibu korban dugaan penganiayaan, mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut. Pasalnya perkara itu sudah 100 hari kerja. Namun, tidak ada kejelasan dari Polres Karawang hingga sekarang.

"Perkara ini dari laporan tanggal 27 Februari 2021. Kemudian bulan Maret 2021 ada surat dari Polres Karawang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan Nomor : B/227/III/2021/Reskrim. Tapi sampai sekarang bulan Juni 2021 belum ada lagi informasi dari Polres soal perkara tersebut. Kami selaku kuasa hukum klien mempertanyakan perkara ini. Jangan sampai perkara ini dipendam," kata Iskandar Tim Advokat Heri Sudaryanto, SE, SH, MM dan Partners, di kantornya Jalan Arif Rahman Hakim Blok C No.45 Karawang, Rabu (23/6/2021).

Foto : Korban Denissa Giovanny  bersama orang tua nya.

Ia mengatakan, jika mengacu pada Perkap No.12 Tahun 2009 penanganan perkara selama 60 hari kerja. Ditambah 20 hari misalnya ada kendala dalam penyidikan. Sebab perkara ini masuk perkara sedang. Sekarang sudah tanggal 23 Juni 2021. Artinya sudah melewati batas waktu penyidikan. 

"Wajar jika kami merasa heran dengan kinerja Polres Karawang ini lambat. Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, setidaknya ada surat pemberitahuan kembali. Tapi sekarang sudah 100 hari tidak ada kejelasan. Sementara dalam aturan selambat-lambatnya 80 hari penanganan kasus perkara sedang. Ini Terkesan ogah-ogahan" jelas Iskandar.

Kata Iskandar, jangan sampai lambatnya penanganan perkara sedang ini, muncul opini negatif, jika kinerja Polres Karawang memang lambat. 

"Atau jangan-jangan, ada hal lain yang mengganjal hingga kasus perkara ringan seperti ini jadi jalan ditempat," tambahnya.

Lebih jauh Iskandar menjelaskan, saksi-saksi dari pihak korban sudah diminta keterangan. Dan saksi dari terlapor informasinya sudah diminta keterangan juga. 

"Sebetulnya kasus ini tinggal gelar perkara aja. Alibi dari Polres sih belum gelar perkara karena Covid-19. Ya meski gimana pun alasan dari Polres, setidaknya ada surat pemberitahuan masuk ke kami,"  ujarnya.

Pihaknya, berharap kepada polres Karawang untuk menindak lanjut perkara ini sampai tuntas. 

"Jangan sampai ada dusta diantara kita. Apalagi mengulur-ngulur waktu, bisa saja itu untuk menghilangkan barang bukti atau lain sebagainya," tegas Iskandar.

Kata Iskandar, korban sampai sekarang masih berobat jalan. Peristiwa itupun hingga membuat trauma pada korban. Sebab benturan keras pada kepalanya hingga harus berobat jalan ke rumah sakit. 

"Peristiwa itu membekas pada korban. Berobat terus-terusan ke rumah sakit demi kesembuhan total, karena luka pada bagian kepala," ujarnya.

Perlu diketahui, laporan polisi nomor : LP/265/II/2021/JABAR/RES KRW tanggal 27 Februari 2021. Dengan kronologis pada Jum'at tanggal 26 Februari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. 

Sewaktu malem kejadian, ibu nya korban selaku pelapor sedang berada dirumah, lalu si ibu mendapat kabar dari anaknya yg satu lagi bahwa Denissa jatuh pingsan. Lalu ibu korban langung menuju TKP dan mendapati anaknya sedang tidak sadarkan diri, lalu ibu korban menanyakan ke temen temen nya, menurut keterangan temannya, korban didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan membentur benda keras

Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor membawa korban ke RS Bayukarta Karawang dan hingga dibuatkan laporan ini korban masih dalam perawatan rumah sakit Bayukarta. Lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Telah malaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pada Jum'at tanggal 26 Februari 2021, pukul 00.30 WIB depan rumah ibu Tati Alamat Dusun Saptamarga Rt/Rw 007/003 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, pelapor atasn ama Tineke Nurjanah dan terlapor atas nama KU (24) warga Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/265/II/2021/JABAR/RES KRW tanggal 27 Februari 2021. Ditandatangani Kanit III atas nama Dadi Supardi.

Di tempat terpisah, Charles selaku Paman korban yang juga sebagai Ketua FKPPI Telukjambe Timur mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas kasus ini, karena kasus ini sudah cukup lama, dan hingga saat ini dari pihak keluarga pelaku pun belum ada i'tikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

 Awak media nuansametro.co.id mencoba menkonfirmasi kepada Briptu Rizky Anugrah Rustandi SH, selaku penyidik Polres yang menangani kasus ini, namun Briptu Rizky tidak berada dikantor karena sedang isolasi mandiri. (Irfan)