= Pancajihadi Al Panji : "Saya Tagaskan, Pernyataan Kepala BKPSDM Karawang Sangat Menyesatkan" - Nuansa Metro

Pancajihadi Al Panji : "Saya Tagaskan, Pernyataan Kepala BKPSDM Karawang Sangat Menyesatkan"



Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah dan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Menanggapi penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah di media nuansametro.co.id pada (8/6) Lalu, tentang pimpinan unit organisasi yang bersifat fungsional dapat dijabat oleh pejabat fungsional tanpa melihat jenjang fungsional itu sendiri.

Pernyataan itu disanggah oleh Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji. Menurut Al Panji, penjelasan yang dikemukakan oleh Kepala BKPSDM Asep Aang, sangat menyesatkan. Seolah dr. Fitra itu legal dapat menduduki jabatan Plt. Direktur RSUD Karawang tanpa memandang jenjang fungsional.

"Kepala BKPSDM juga merujuk pasal 95 PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Benar kalau mengacu ke ke PP tersebut Direktur RSUD adalah jabatan fungsional. Tapi ingat, bahwa PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah  tersebut sudah dirubah dengan PP 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, dimana Direktur RSUD yang tadinya sebagai pejabat fungsional kini menjadi pejabat struktural" jelas Panji.

Menurutnya, pada pasal 95 PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dijelaskan, Kepala unit pelaksana teknis Daerah Kabupaten/Kota yang berbentuk Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. 

Dan kata Panji, pasal tersebut sudah direvisi dengan pasal 95 PP 72 tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, Inspektur Daerah
Kabupaten/Kota, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Badan Daerah Kabupaten/Kota, Staf Ahli Bupati/Wali Kota, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota Kelas A dan Kelas B, dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Kabupaten/Kota Kelas A merupakan jabatan eselon II B atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Jadi jelas disini bahwa Direktur RSUD Karawang harus struktural pejabat eselon II B atau jabatan pimpinan tinggi Pratama. Dan ketika Direkturnya berhalangan tetap maka harus dijabat oleh Plt. Dan ketentuan Plt diatur dalam Angka 13 hurup C Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. l/SEl/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian" ungkapnya.

Lebih lengkap, Panji mengungkapkan, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, dengan ketentuan, 

Pejabat fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

"Jadi, penunjukan dr.Fitra sebagai Plt. Direktur adalah tidak sah, karena yang bersangkutan masih Fungsional jenjang Ahli Pertama, dimana Direktur RSUD kalau mau diisi pejabat fungsional, maka harus memiliki jenjang Ahli Madya. Sementara, dr.Fitra sendiri masih Ahli Pertama. Saya tegaskan, penjelasan dari kepala BKPSDM, jelas sangat menyesatkan" tegasnya. 

Seperti diketahui, pada edisi tanggal 8 Juni 2021, Asep Aang mengungkapkan kepada nuansametro.co.id, bahwa dr. Fitra Hergyana memang benar jabatan fungsional nya adalah Ahli Pertama. 

Saat ditanyakan, kalau dr.fitra itu Fungsional Ahli Pertama, apakah hal tersebut tidak bertentangan bilamana dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD. Apalagi jika merujuk ke Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Plt dan PLh?

Aang menjelaskan, tentang
PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas diatur dalam poin 13 Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Dalam point tersebut tidak mengatur Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas bagi pimpinan unit organisasi yang bersifat fungsional. " ungkap Aang.

Namun menurut Aang, dalam point 14 dijelaskan juga, dalam penunjukan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana point 13, disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi. Berdasarkan ketentuan point 14 tersebut menjadi rujukan penunjukan Plt atau Plt yang tidak diatur dalam point 13.
.
"Untuk persyaratan pengangkatan pimpinan unit organisasi, bersifat fungsional yang Definitif pun tidak diatur secara rinci. Dalam PP 18 tahun 2016 pasal 95 hanya mensyaratkan "dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan", dan itu tidak mensyaratkan jenjang jabatannya." Paparnya. (Red)