= Laporan H. Enan Supriatna Ke Polda Jawa Barat, Ditanggapi Santai Oleh KPH Perhutani Purwakarta - Nuansa Metro

Laporan H. Enan Supriatna Ke Polda Jawa Barat, Ditanggapi Santai Oleh KPH Perhutani Purwakarta


Foto : Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum.

www.nuansametro.co.id - Purwakarta
Administratur Perhutani Purwakarta Uum Maksum, menanggapi santai atas niatan H.Enan Supriatna yang akan menempuh jalur hukum terkait adanya klaim Perhutani Purwakarta terhadap lahan miliknya.

H.Enan Supriatna melalui kuasa hukum nya Prof.Dr.Muchtar Efendy Nasution SH,MBA mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Perhutani Purwakarta ke Polda Jawa barat, pada Rabu (2/6/2021)

"Kami akan laporkan masalah ini ke Polda Jabar karena sudah jelas klien kami memiliki bukti surat-surat kepemilikan yang sah atas lahan yang sudah diklaim oleh Perhutani, biar fakta hukum yang akan membuktikan,"  ujar Muchtar.

Ketika hal itu dikonfirmasikan ke pihak KPH Purwakarta, melalui Administratur Perhutani Purwakarta, Uum Maksum, dengan tegas dirinya mengatakan, sangat siap dan akan meladeni gugatan pihak Haji Enan di Pengadilan, kepada nuansametro.co.id diruangan kerjanya di Purwakarta, pada Rabu (2/6/2021). 

Menurut Uum, terkait luas yang diklaim haji Enan seluas 11 Ha lebih, dan diperkirakan yang sudah dilakukan penggalian tanah dilokasi tersebut, kemungkinan baru seluas lebih kurang 1-2 Ha.

"Kalau nggak salah, karena kami belum melihat ke lokasi lagi, kemungkinan yang sudah di gali tanahnya sama haji Enan sudah 1 - 2 Ha. Dan perlu diketahui, itu bukan pengupasan, tapi penggalian, juga pengrusakan, disitu kan ada banyak tanaman, ada pohon jati juga" ungkapnya.

Uum menegaskan, bahwa yang di klaim oleh haji Enan itu, adalah lahan milik perhutani. Kenapa pihaknya menyatakan seperti itu, karena keyakinan yang didasari oleh bukti yang diberikan oleh kementerian berupa adanya SK, Surat Penetapan, dan juga BATB. 

Foto : H. Enan Supriatna.

"Hal pengrusakan itu sudah kami laporkan juga ke kepolisian dan bukti-bukti sudah kami berikan semuanya ke polres Karawang yang bulan Oktober tahun 2020 dan yang bulan Mei tahun ini. Kami laporkan ke Polres Karawang dengan kasus pengrusakan tanaman, karena tanah itu jelas yang dikuasai oleh Perhutani" tandasnya.

Kata Uum, lahan yang di klaim oleh haji Enan yang 11 Ha itu jelas milik perhutani, dan itu memang masuk kawasan hutan.

Ketika disinggung bahwa haji Enan pun memiliki keabsahan surat-surat seperti sertifikat, peta dan bukti pembayaran PBB. Dijawab Uum sambil tersenyum, kalau memang haji Enan mempunyai bukti, pihaknya mempersilahkan haji Enan untuk memperkarakannya ke pengadilan. 

"Nanti kita ketemu di pengadilan. 
Makanya kami melaporkan dulu ke kepolisian, pasti nanti polisi akan memproses hingga ke pengadilan, nah disitulah baru kami akan buka-bukaan berkas dan data yang kami miliki" tantang Uum.

Lebih lanjut Uum mengungkapkan, untuk masalah keyakinan bahwa tanah yang di klaim haji Enan itu, tanah perhutani, dirinya sangat meyakini bahwa semua akan terbongkar nanti di pengadilan.

"Kami sangat yakin sekali. Sangat yakin. Kami ini diberikan tugas oleh KLHK, nih kamu kelola, nih SK nya, nih BATB nya, nih Penetapannya, kami bukan sekedar omong, tapi kenyataan. Yang kami bicarakan ini kawasan hutan, yang menjadi kewenangan kami. Kami ditugaskan oleh KLHK untuk menjaga melindungi kawasan hutan yang sudah wajib kami jaga keamanannya termasuk lahan yang 11 Ha yang diklaim haji enan" tandasnya.

Ketika disinggung, adanya pengakuan dari haji Enan yang juga memiliki peta  lahan yang lebih kurang 11 Ha.

Uum merasa heran, dan tidak tahu kenapa mereka (H. Enan, red) memiliki peta tersebut.

"Yang saya tahu, disitulah diduga ada permainan oknum dari Perhutani. Bahkan si oknum itu sudah diperiksa juga oleh pihak kepolisian. Saya juga kurang tahu ceritanya kenapa peta itu bisa keluar, dipeta kan itu disebutkan bahwa lahan yang 11 Ha itu bukan milik Perhutani, padahal lahan yang 11 Ha itu termasuk lahan kawasan hutan jelas-jelas milik perhutani" bebernya.

Uum menegaskan, dipenetapan terakhir pun itu dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Dan bahkan orang tersebut sudah di periksa oleh polisi dan oknum itu juga udah diperiksa dan di BAP oleh perhutani. 

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau masalah mereka menanyakan bukti kepemilikan dari Perhutani, kami tidak berkompeten memberikan ke siapapun,  termasuk ke Haji Enan, kecuali ke pihak kepolisian. Silahkan saja nanti ketemu di pengadilan untuk beradu data, itu baru fair dan memang seharusnya seperti itu" pungkasnya.

Bahkan, Uum juga mengetahui bahwa H. Enan telah mengantongi surat ijin dari Dinas LHK Karawang. 

"Tidak masalah bagi kami, kalaupun itu ada ijinnya dari DLHK Karawang. Dan kalau tidak salah disitu waktunya sampai bulan Maret, mesti nya sekarang sudah tidak berlaku lagi dong, ini logika saja. Kami pun sudah bersurat kepada Dinas LHK Karawang untuk memohon surat tersebut di cabut. Hal ini juga sudah disampaikan semuanya ke DLHK" ucapnya.

Uum juga menyinggung terkait sidak yang dilakukan oleh Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu ke lokasi dugaan pengrusakan lahan itu. 

"Kalau masalah pak Dedi, beliau kan berada di Komisi IV DPR RI, yang ngurusi tentang kehutanan, perkebunan. Yaa wajarlah. Bahkan beliau juga meminta bukti-bukti yang dimiliki Perhutani. Pak Dedi juga menanyakan tentang keyakinan bahwa lahan yang di klaim haji Enan itu lahan Perhutani, yaa saya jawab Yakin" imbuhnya.

Uum melanjutkan, pihaknya sekarang hanya tinggal menunggu proses yang sedang ditangani oleh Polres Karawang. 

"Kami sekarang, hanya menunggu proses di Polres saja seperti apa. Kan sudah ada yang berwenang. Karena Perhutani sekarang, tidak bisa lagi menyidik sendiri" tutupnya. (Red)