= Kuasa Hukum H. Enan Supriatna Laporkan Perhutani Purwakarta Ke Polda Jawa Barat - Nuansa Metro

Kuasa Hukum H. Enan Supriatna Laporkan Perhutani Purwakarta Ke Polda Jawa Barat


Foto : Haji Enan Supriatna didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Prof.Dr.Muchtar Efendy Nasution SH,MBA dan Ara seorang warga pemilik Lahan.

www.nuansametro.co.id - Telukjambe
H.Enan Supriatna akan menempuh jalur hukum terkait adanya klaim Perhutani Purwakarta terhadap lahan miliknya yang masuk pada proyek jalan tol Japek II.

H.Enan Supriatna melalui kuasa hukum nya Prof.Dr.Muchtar Efendy Nasution SH,MBA mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan melaporkan Perhutani Purwakarta ke Polda Jawa barat, Rabu (2/6/2021)

"Kami akan laporkan masalah ini ke Polda Jabar karena sudah jelas klien kami memiliki bukti surat-surat kepemilikan yang sah atas lahan yang sudah diklaim oleh Perhutani, biar fakta hukum yang akan membuktikan,"  ujar Muchtar.

Muchtar menjelaskan, kliennya secara sah membeli lahan tersebut dari seorang warga, orangnya pun masih pada hidup dan siap menjadi saksi.


"Lahan tersebut bukan hutan tapi kebun yang dibeli dari seorang warga, kebun ini pun ditanami berbagai macam tanaman seperti pohon mangga, jeruk, cabe dll,"  tuturnya.

Kata Muchtar, klainnya hanya mempertahankan hak kepemilikan lahan, sebisa mungkin bisa diselesaikan secara mufakat. 

"Jika Perhutani memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut yang kurang lebih 12 hektar silahkan buktikan,"  tegasnya.

Foto : H. Enan Supriatna.

Ditempat yang sama, Ara selaku pemilik lahan, yang  menjual lahannya ke Haji Enan menegaskan, bahwa lahan tersebut bukan lahan Perhutani. 

"Saya bersumpah, lahan tersebut adalah warisan dari orang tua saya, saya menjual lahan tersebut ke haji Enan dengan surat-surat yang lengkap dan resmi, saya siap menjadi saksi jika dibutuhkan"  jelasnya.

Sementara itu Bambang selaku direktur PT.ISP (Iriana Surya Pratama) perusahan penggali tanah yang melakukan MOU dengan haji Enan, menuturkan, Perhutani mengklaim lahan tersebut milik lahan Perhutani.
Akan tetapi Perhutani tidak pernah menunjukan data atau bukti kepemilikan tanah.

Menurut Bambang, Perhutani, hanya menunjukan peta-petanya saja, sedangkan haji Enan memiliki legalitas kepemilikan tanah tersebut.

"Hal tersebut sudah saya sampaikan ke PT.Waskita Karya bahwa haji Enan memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut, sedangkan Perhutani tidak punya bukti kepemilikan tanah,". pungkasnya. (Irfan)