= Ketua Pakarang Adukan PT. KPPS Ke Satgas Covid-19 Karawang, Terkait Dugaan Kesalahan Prosedur Penanganan Tes Antigen - Nuansa Metro

Ketua Pakarang Adukan PT. KPPS Ke Satgas Covid-19 Karawang, Terkait Dugaan Kesalahan Prosedur Penanganan Tes Antigen


Foto : Ketua Paguyuban Karawang Tandang (Pakarang).

www.nuansametro.co.id - Karawang
Ketua Paguyuban Karawang Tandang (Pakarang), Dudung Ridwan, mengadukan pihak Perusahaan PT KPPS, kepada Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang, terkait adanya dugaan kesalahan prosedur didalam penanganan tes Swab Antigen yang dilakukan bukan oleh tenaga medis, yang menyebabkan pasien mengeluarkan banyak darah dari hidungnya.

Seperti yang di katakan Dudung kepada nuansametro.co.id, Senin (28/6/2021), berikut kronologis kejadian yang dilaporkan Dudung Ridwan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang. Bahwa pada hari Sabtu, (26/6/2021), berawal dari pihak perusahaan PT. KPSS Karawang mengintruksikan kepada HRD, agar karyawan dilakukan Swab
mandiri diperusahaan, dan yang tidak melakukan swab tidak diizinkan masuk kerja.

"Bahwa perwakilan Pekerja melalui serikat pekerja telah menolak untuk dilakukan swab mandiri, karena swab  tersebut  tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan dilakukan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China) Pada masing-masing departemen, yaitu Mr.AYong dan Mr.Haoseng" Ungkap Dudung.

Menurutnya, test swab yang dilakukan oleh bukan tenaga medis telah menyebabkan dua orang karyawan mengalami pendarahan di hidung, akibat dari alat swab yang
dimasukan kedalam hidung oleh tenaga asing tersebut.

"Kami menganggap, telah terjadi tindakan yang merugikan dan
membahayakan Kesehatan dan Nyawa pihak pekerja PT.KPSS, dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh expatriat dengan memaksakan kehendak, tanpa memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku, khususnya terkait Swab
yang mandiri tanpa tim medis" ujarnya.

Kata Dudung, atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Karawang, untuk melakukan tindakan tegas kepada Pimpinan Perusahaan PT. KPSS Karawang, karena diduga telah melakukan pelanggaran
prosedur tetap, terkait pelaksanaan swab mandiri, dengan cara memaksa dan tanpa didampingi oleh tenaga medis. Sehingga menyebabkan adanya pekerja bernama Kardiana Bagian Hoist dan Karma Bagian Kebersihan mengalami pendarahan di
hidung.

"Kami juga meminta kepada Pihak Kepolisian Resort Karawang, melalui Kapolsek Pangkalan, untuk melakukan langkah hukum, terkait adanya dugaan tindakan yang
dilakukan oleh pimpinan Perusahaan yaitu Mr.Lee, yang telah  memaksa karyawan untuk Swab Mandiri, serta Mr.Ayong dan Mr.Haoseng yang telah melakukan tindakan malpraktek dengan menjadi petugas Swab, sementara yang bersangkutan
bukan tenaga medis, dan akibat tindakan yang dilakukannya kami menganggap telah merugikan dan membahayakan Pekerja" tegas Dudung.

Selain itu, Ketua Pakarang juga berharap kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, melakukan tindakan tegas
kepada perusahaan PT.KPSS yang diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat membahayakan serta merugikan pekerja, serta telah melanggar
prosedur langkah Penanganan Covid-19, dengan menutup sementara perusahaan tersebut.

"Kami juga mendesak kepada Kepala Imigrasi Kabupaten Karawang, untuk melakukan langkah Hukum terkait adanya expatriat (TKA) yang diduga  telah melakukan tindakan yang bukan
tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga membahayakan dan merugikan kesehatan pekerja, serta tindakan sewenang-wenang dengan memaksakan kehendak tanpa
memperhatikan prosedur, dan kami meminta agar expatriat tersebut diperiksa dandi deportasi dari Indonesia" pungkasnya. (Irfan/Red)