= Kepala BKPSDM Karawang Sanggah Pernyataan Sekjen Kompak Reformasi Al Panji - Nuansa Metro

Kepala BKPSDM Karawang Sanggah Pernyataan Sekjen Kompak Reformasi Al Panji


Foto : Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Terkait pernyataan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji mengenai pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang, pada edisi 4 Juni 2021 lalu. Disanggah oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, saat di konfirmasi nuansametro.co.id melalui fasilitas WhatsApp pada Senin (7/6/2021).

Asep Aang mengungkapkan bahwa dr. Fitra Hergyana adalah memang benar jabatan fungsional nya adalah Ahli Pertama. 

Saat ditanyakan kembali, kalau dr.fitra itu Fungsional Ahli Pertama, apakah hal tersebut tidak bertentangan, bilamana dr. Fitra diangkat menjadi Plt. Direktur RSUD. Apalagi jika merujuk ke Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Plt dan PLh?

Dirinya menjelaskan, tentang PNS yang menduduki jabatan fungsional, dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

"Dan itu tentunya, sudah diatur dalam poin 13 Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. Dalam point tersebut tidak mengatur Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas bagi pimpinan unit organisasi yang bersifat fungsional" ungkap Aang.
.
Namun menurut Aang, dalam point 14 dijelaskan juga, dalam penunjukan pejabat fungsional sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana point 13, disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi. Berdasarkan ketentuan point 14 tersebut menjadi rujukan penunjukan Plt atau Plt yang tidak diatur dalam point 13.
.
"Untuk persyaratan pengangkatan pimpinan unit organisasi, bersifat fungsional yang DEFINITIF pun tidak diatur secara rinci. Dalam PP 18 tahun 2016 pasal 95 hanya mensyaratkan "dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan", dan itu tidak mensyaratkan jenjang jabatannya." Paparnya.

Foto : Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

Seperti diketahui, di edisi 4 Juni 2021 nuansametro.co.ic, Al Panji mengutarakan, bahwa Peraturan Bupati No 86 Tahun 2012, bahwa RSUD Kabupaten Karawang termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kelas B. Dan dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, Direktur RSUD tipe B adalah pejabat struktural eselon II B. 

"Dan adalah tidak mungkin dr. Fitra seorang PNS dengan jabatan fungsional menjabat direktur RSUD, ditambah lagi, Bupati masih belum boleh mengadakan mutasi karena masih terikat aturan 6 bulan setelah pelantikan, ada larangan hal itu" ungkanya saat itu.

"Jangan berharap juga Bupati, setelah melewati masa larangan itu bisa mendefinitifkan dr. Fitra untuk menduduki jabatan direktur RSUD, karena jabatan fungsional Fitra yang masih melekat" imbuhnya.

Lebih jauh Al Panji mengungkapkan, bahwa aturan di atas tidak menyurutkan untuk terus memanjakan dr Fitra, maka dicari celah atau aturan yang berpihak. Ketika ada Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara No. 1/SE/I/2021  Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. 

"Dalam surat edaran itu jelas, dr. Fitra sepertinya diakomodir bisa menjadi PLt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Karawang, walaupun Fitra adalah pejabat fungsional. Dalam surat edaran tersebut butir 13 bahwa PNS fungsional dapat menjadi Plt Jabatan struktural" Jelasnya. 

Al Panji juga menguraikan, bilamana jabatan struktural seperti direktur RSUD adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat menduduki kursi direktur sebagai Plt.

"Nah, berkenaan dengan jabatan Plt. Direktur RSUD yang diemban dr. Fitra sekarang, apakah dibenarkan atau tidak. Tapi kalau selama dr. Fitra memiliki jabatan fungsional jenjang ahli madya maka sah-sah saja" tandas Panji.

Namun menurut Al Panji, dirinya secara  pribadi tidak mengetahui, apakah Fitra yang nota bene baru satu tahun jadi PNS itu menjabat fungsional jenjang ahli pratama, ahli muda, ahli madya, ataukah sudah ahli utama. 

"Yang jelas untuk memiliki jenjang  jabatan fungsional itu perlu waktu dan sertifikasi" tegasnya. (Red)