= Kemanakah Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 3%, Yang Diperuntukkan Untuk Desa di Kabupaten Karawang? - Nuansa Metro

Kemanakah Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 3%, Yang Diperuntukkan Untuk Desa di Kabupaten Karawang?


Foto : Ketua DPC Apdesi Karawang, Sukarya WK.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pengurus DPC Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karawang menggelar halal bihalal dengan para ketua IKD (Ikatan Kepala Desa) sekabupaten Karawang, bertempat dikantor sekretariat Apdesi, dikomplek Ruko Pasar bersih Galuh Mas Karawang, Kamis (3/6/2021)

Sukarya Wk selaku ketua DPC Apdesi Karawang menjelaskan kegiatan halal bihalal ini dilaksanakan untuk mempererat silaturahmi sekaligus sharing bertukar pikiran membahas berbagai program pembangunan desa, termasuk mencari solusi untuk memecahkan permasalahan yang menyangkut kepentingan desa.

Dijelaskan Sukarya WK, pembahasan lainya para kepala desa mempertanyakan soal pencairan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) desa yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah sebesar 3 persen lagi. 

"Saya sebagai Ketua Apdesi tentunya  menampung aspirasi dari para kepala desa ini untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah daerah," Tutur WK.

Menurut Wk, pihak Apdesi akan segera melayangkan surat untuk melakukan hearing dengan eksekutif agar permasalahan DBH ini dapat diselesaikan dengan baik. Sebab anggaran DBH ini sangat penting bagi kepentingan desa. 

WK mencontohkan, para kepala desa untuk membayar honor LPM ini berasal dari anggaran DBH, sebab honor LPM tidak  dianggarkan oleh pemerintah daerah. 

"Sebenarnya antara LPM dan BPD itu tidak jauh berbeda, cuma SK nya saja yang berbeda yaitu SK Bupati dengan SK Kepala desa," ujarnya.

Lebih lanjut, WK mengungkapkan, untuk masalah DBH ini, pihak Apdesi  akan mengupayakan hearing dengan eksekutif, bila perlu dengan legislatif. 

"Mudah-mudahan pimpinan daerah mau bekerja sama dengan baik. Sebab yang tahu dilapangan adalah desa,". tegasnya.

Wk menambahkan, Undang Undang Desa menyebutkan bahwa DBH untuk desa sebesar 10 persen, namun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah baru 7 persen.

 "Jadi tinggal 3 persen lagi yang harus dipenuhi oleh Pemda Karawang ," pungkasnya. (Irfan)