= Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, UMMAT Karawang Kecewa Tidak Dapat Mengawal Proses Persidangan - Nuansa Metro

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, UMMAT Karawang Kecewa Tidak Dapat Mengawal Proses Persidangan


Foto : Elyasa Budiyanto, S.H.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara setelah adanya putusan dari hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, atas tuntutan jaksa penuntut umum. 

Merespon proses persidangan tersebut, Ummat Karawang bersama Elyasa Budiyanto selaku Pengacara Senior dan Perwakilan Ummat Karawang berencana menghadiri dan mengawal proses berjalannya sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021). 

Elyasa menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum dinilai telah memprovokasi Ummat untuk hadir dalam rangka mengawal dan menyaksikan proses persidangan besar Habib Rizieq. Ia juga melontarkan kekecewaannya, karena sesampainya di Jakarta langsung mendapat tindakan repressive dari aparat kepolisian.

“Sidang putusan HRS pada hari ini Kamis benar-benar diwarnai dengan tindakan repressive dari Kepolisian RI, padahal sidang ini dibuka dengan terbuka untuk umum, hanya kenyataannya kami dihalangi dan tidak bisa masuk ke PN malah masyarakat pengunjung ditembaki dengan gas air mata.” Ujar Elyasa.

Menurutnya, adapun kedatangan ummat muslim datang, lantaran sikap jaksa yang dinilai provokatif dan menyatakan bahwa tidak ada kebenaran tentang Daulat Imam Besar HRS. Pihaknya merasa bahwa perlakuan jaksa dan pemerintah tidak adil.

“Kami merasa terprovokasi oleh sikap jaksa tersebut, perlu diketahui persoalan perkara ini hanya dipersoalan kerumunan, padahal jika telah dikenakan denda maka pidana harusnya bisa dihapus.” Lanjut Elyasa.

Kata Elyasa, bahkan banyak kasus kerumunan diberikan contoh oleh aparatur pemerintahan, tetapi mereka cukup menyatakan minta maaf. (Djaja)