= Direktur MAAKI, Dede Sunarya : "Kepala Desa Terpilih Malongpong, Jika Terbukti Money Politik Bisa Dipidana" - Nuansa Metro

Direktur MAAKI, Dede Sunarya : "Kepala Desa Terpilih Malongpong, Jika Terbukti Money Politik Bisa Dipidana"



Foto : Ibu Juju sedang menunjukkan uang pemberian yang diduga dari calon Kades DHD.

www.nuansametro.co.id -Majalengka
Pilkades serentak di Kabupaten Majalengka yang sudah dilaksanakan tanggal 22 mei 2021 kemarin menyisakan berbagai masalah yang berujung pada sengketa hasil Pilkades.

Salah satu yang mencuat dan menjadi ketegangan antar pendukung adalah hasil pilkades di Desa Malongpong, Kecamatan Maja yang dimenangkan oleh calon Kades Dede Hendratno Djuanda.

Dari hasil penelusuran dan investigasi tim nuansametro.co.id, banyak ditemukan dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terpilih. Hal inilah yang memicu keresahan dan ketegangan serta bisa berakibat tidak kondusifnya keamanan di desa tersebut.

Beberapa rekaman video yang dimiliki wartawan nuansametroco.id terungkap bahwa calon no urut 2, Dede Hendratno Djuanda diduga telah melakukan dugaan tindak pidana money politik pada saat pemilihan kepala desa Malongpong.

Bukti dua rekaman video ibu Nining dan ibu Juju dengan jelas dan gamblang mereka mengaku menerima uang diduga dari Dede Hendratno Djuanda masing-masing sebesar Rp. 200.000,-. 

"Ya pak, saat malam pencoblosan saya menerima uang dua ratus ribu agar mencoblos calon nomor dua", jelas Nining dalam rekaman video tersebut.

Sementara Ibu Juju lebih tandas lagi menjelaskan bahwa bukti uangnya bisa ia tunjukan.

"Ini pak saya ambil dari kamar uang yang saya terima dari nomor urut dua", terang Juju sambil memperlihatkan bukti uang dari dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh Dede Hendratno Djuanda.

Dalam rekaman lain, seorang warga bernama Ahun dengan jelas pula menyebutkan bahwa dirinya diduga menerima langsung dari tangan calon kepala Desa nomor urut 2, Dede Hendratno Djuanda yakni sebesar 300 ribu rupiah.

"Betul saya menerima uang 300 ribu rupiah langsung dari pak kuwu Dede Hendratno", tegas Ahun dalam rekaman yang diterima nuansametro.co.id.

Sementara itu Dede Sunarya yang akrab disapa Desun, Direktur MAAKI (Majalengka Anti Korupsi) menegaskan bahwa dalam gelaran pesta demokrasi tingkat desa seharusnya tidak terjadi politik uang dan kampanye hitam.

"Money Politic sejak dulu dimulai dari Pilkades. Kemudian merembet ke organisasi-organisasi lain. Jika terbukti melakukan politik uang, pemenang bisa dianulir kemenangannya,” kata Desun.

Mengenai isu politik uang, bukan hal baru dalam pemilihan kepala desa. Menurut Desun, politik uang dalam Pilkades belum diatur dalam perundang-undangan, tetapi pelaku bisa dijerat dengan menggunakan KUHP atau UU tentang suap.

"Dalam Padal 149 KUHP, sanksinya 9 bulan penjara atau denda sebanyak Rp 500 juta. Kalau menggunakan UU Suap, ancaman hukuman lebih berat yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” tandas Desun menjelaskan.

Pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih merupakan pelanggaran berat karena ancaman hukumannya lebih dari 3 bulan. Jika tindak pidana ringan, ancaman hukumannya di bawah 3 bulan.

"Calon Kepala desa yang terbukti  melakukan money politic kemenangannya bisa dianulir dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Soni WS)