= Diduga Saat 'Termehek-mehek' Bersama Istri Orang, Oknum Polisi Digrebek Polisi - Nuansa Metro

Diduga Saat 'Termehek-mehek' Bersama Istri Orang, Oknum Polisi Digrebek Polisi


Foto : Illustrasi seorang wanita bersuami berselingkuh dengan oknum polisi.

www.nuansametro.co.id - Maluku
Oknum anggota polisi berinisial ET yang bertugas di Polda Maluku kini tengah menghadapi masalah yang cukup membuat dirinya shok.

Saat ini kariernya tengah terancam kandas, lantaran kisah dugaan perselingkuhannya dengan seorang wanita bersuami. Petualangan haram ET akhirnya dapat terbongkar juga, setelah ia tertangkap basah saat tengah tidur bareng dengan wanita bersuami tersebut.

ET yang berpangkat Bripka dan bertugas Direktorat Narkoba itu pun terus diperiksa oleh Propam dan tentunya menunggu sanksi berat yang akan dia diterima.

Terbongkarnya petualangan haram ET, bermula dari laporan seorang pria berinsial JL (43) yang mendatangi Mapolda Maluku pada Sabtu (5/6/2021) malam.

JL yang ternyata diketahui sebagai suami dari ED, selingkuhan oknum polisi ET. JL melaporkan bahwa sang istri tengah bersama seorang pria di dalam sebuah rumah.

Setelah mendapat laporan JL, petugas Polda Maluku bersama JL tak menunggu waktu lama, langsung meluncur ke sebuah rumah di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Minggu (6/6/2021). 

Rumah tersebut diduga menjadi lokasi perselingkuhan ED dengan seorang pria.

Benar saja, saat digerebek pukul 03.00 WIT, seorang pria yang ternyata oknum polisi berinisial Brigadir ET tengah sedang bersama ED di salah satu kamar.

Setelah dilakukan penangkapan, oknum polisi ET bersama selingkuhannya ED langsung digiring ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Maluku Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat yang diwawancarai oleh awak media, membenarkan atas adanya  penangkapan terhadap oknum polisi ET yang diduga selingkuh dengan wanita bersuami.

Ohoirat mengatakan dengan tegas, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota polisi  yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng institusi kepolisian.

"Kami tidak akan tolerir kasus tersebut, kami akan proses, siapapun anggota yang bersalah" ucap Ohoirat.

Menurut Ohoirat, jika polisi tersebut terbukti bersalah, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut. Tentunya, akan diberikan sanksi berat.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, namun sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Ohoirat menjelaskan, dalam kasus ini, selain akan diproses secara kode etik, juga akan diproses secara pidana.

"Kami akan proses kasus ini secara transparan, intinya kami tidak akan menutup-nutupinya” pungkasnya. (NP)