= Al Panji : "Karawang Darurat Covid-19, Stop Lelang Proyek, Segera Refocusing Anggaran!" - Nuansa Metro

Al Panji : "Karawang Darurat Covid-19, Stop Lelang Proyek, Segera Refocusing Anggaran!"


Foto : Peta Zonasi  & LPSE

www.nuansametri.co.id - Karawang
Tingginya terkonfirmasi positif Covid 19,  dan meningkatnya status zona merah di 25 Kecamatan se-kabupaten Karawang, hingga berujung pada Bed Occupancy Rate (BOR) itu hampir mendekati 100%, baik di rumah sakit milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta, belum lagi tingkat waiting list para pasien makin bertambah. 

Hal Ini mendorong segera adanya rumah sakit lapangan atau darurat, dan ini juga berimplikasi bertambahnya anggaran. Maka atas kejadian ini, semua harus ditangani dengan serius agar pandemi ini bisa dimitigasi dengan cepat.

Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif, harus fokus pada penanganan permasalahan ini. Pihaknya, tidak berharap hal mengerikan sampai terjadi menimpa warga Karawang. Dalam memitigasi pandemi yang merangkak naik dan tidak tahu kapan puncaknya, apalagi mengetahui kapan turunnya. 

"Perlu kiranya ada antisipasi anggaran yang tidak sedikit dalam menghadapi pandemi ini. Pemerintah Daerah kabupaten Karawang harus segera merefocusing kembali APBD 2021, hal ini sejalan dengan UU No 2 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Viris Deseas 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang" Ujar Panji.

Kata Panji, hal tersebut tepatnya Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Maka dengan ini, Bupati harus segera berkonsultasi membahas permasalahan dengan legislatif terlebih dahulu. Diskusikan anggaran apa saja yang harus dikesampingkan. Bupati dengan segala kewenangannya harus menghentikan terlebih dahulu proses SPSE dimana ULP Barang dan jasa dilakukan" tegasnya.

Menurut Panji, Bupati harus menunda proyek-proyek besar dan mengalihkan dana tersebut untuk penanganan Covid 19. Perjalanan dinas atau mata anggaran yang dirasa bertentangan dengan rasa empati covid 19 itu harus direlokasi juga.

"Ingat, Pemerintah Daerah itu tidak gampang untuk meminjam utang untuk  menutupi defisit APBD, semisal daerah menjual obligasi dan sukuk daerah  perlu prosedur yang rumit dan waktu yang lama. Hanya dengan refocusing secara taktis dan segera untuk memitigasi mengatasi pandemi ini" pungkasnya. (Red)