= Al Panji : "Cermati Jenjang Jabatan Fungsional Yang Disandang dr. Fitra, Sudah Memenuhi Kriteria dan Sesuai Aturankah?" - Nuansa Metro

Al Panji : "Cermati Jenjang Jabatan Fungsional Yang Disandang dr. Fitra, Sudah Memenuhi Kriteria dan Sesuai Aturankah?"


Foto : Plt Direktur RSUD dr. Fitra Hergyana.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Menanggapi kontroversi Pengangkatan Plt dr. Fitra Hergyana tidak akan ada habisnya, sosok pribadi yang katanya dekat dengan Bupati Karawang ini, bukan hal yang baru dalam dunia pemberitaan. 

Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji ikut mengomentari riuhnya terkait pengangkatan dr. Fitra sebagai Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang, yang pagi tadi sudah dilakukan pelantikan.

Menurut Al Panji, ketika dr. Fitra masih menjadi Tenaga Kontrak Kerja (TKK) RSUD Karawang pun selalu mendapatkan hal yang sangat istimewa. Ini bisa dilihat ketika ada formasi CPNS, saat itu Direktur RSUD melalui BKPSDM mengajukan ke Kemenpan RB, formasi satu lowongan kebutuhan dokter spesialis kulit dan kelamin. 

"Fitra saat itu mendaftar, padahal saat itu sudah ada PNS dokter spesialis kulit dan kelamin. Sementara spesialis yang lebih dibutuhkan bagi masyarakat saat itu tidak diusulkan" ucap Al Panji.

Kata Panji, alhasil formasi hanya satu lowongan dan yang mendaftarpun tentunya hanya satu orang juga, maka dengan mudahnya dr. Fitra melenggang jadi dokter PNS. Dan sosok dr. Fitra tambah moncer lagi ketika diangkat menjadi Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Karawang. 

"Ketika Direktur RSUD berhenti dan menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Fitra lagi-lagi menjadi perbincangan hangat, baru satu tahun lebih jadi PNS tiba-tiba ditunjuk jadi Plt Direktur RSUD. Ini mungkin yang mengusik rasa keadilan atau apalah namanya" kata Al Panji.

Al Panji menjelaskan, menurut Peraturan Bupati No 86 Tahun 2012, bahwa RSUD Kabupaten Karawang termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kelas B. Dan dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah, bahwa Direktur RSUD tipe B adalah pejabat struktural eselon II B. 

Foto : Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.

"Dan adalah tidak mungkin dr. Fitra seorang PNS dengan jabatan fungsional menjabat direktur RSUD, ditambah lagi, Bupati masih belum boleh mengadakan mutasi karena masih terikat aturan 6 bulan setelah pelantikan, ada larangan hal itu" ungkapnya.

"Jangan berharap juga Bupati, setelah melewati masa larangan itu bisa mendefinitifkan dr. Fitra untuk menduduki jabatan direktur RSUD, karena jabatan fungsional Fitra yang masih melekat" imbuhnya.

Lebih jauh Al Panji mengungkapkan, bahwa aturan di atas tidak menyurutkan untuk terus memanjakan dr Fitra, maka dicari celah atau aturan yang berpihak. Ketika ada Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara No. 1/SE/I/2021  Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. 

"Dalam surat edaran itu jelas, dr. Fitra sepertinya diakomodir bisa menjadi PLt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Karawang, walaupun Fitra adalah pejabat fungsional. Dalam surat edaran tersebut butir 13 bahwa PNS fungsional dapat menjadi Plt Jabatan struktural" Jelasnya. 

Al Panji juga menguraikan, bilamana jabatan struktural seperti direktur RSUD adalah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, maka pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat menduduki kursi direktur sebagai Plt.

"Nah, berkenaan dengan jabatan Plt. Direktur RSUD yang diemban dr. Fitra sekarang, apakah dibenarkan atau tidak. Tapi kalau selama dr. Fitra memiliki jabatan fungsional jenjang ahli madya maka sah-sah saja" tandas Panji.

Namun menurut Al Panji, dirinya secara  pribadi tidak mengetahui, apakah Fitra yang nota bene baru satu tahun jadi PNS itu menjabat fungsional jenjang ahli pratama, ahli muda, ahli madya, ataukah sudah ahli utama. 

"Yang jelas untuk memiliki jenjang  jabatan fungsional itu perlu waktu dan sertifikasi" tegasnya.

Bahkan Panji merasa prihatin dengan adanya kegaduhan seperti ini, kedepan sebaiknya para pemangku kepentingan harus lebih bijak dalam memutuskan sesuatu. 

Panji juga mengajak para aktivis dan para jurnalis di Karawang, untuk mencermati jenjang jabatan Fungsional yang disandang dr. Fitra. Apakah sudah memenuhi kriteria dan sesuai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kah?

"Ingat hidup itu jangan dilihat satu aspek saja.
Kita jangan fokus aspek yuridis saja tapi harus dipertimbangkan juga aspek sosiologis dan psikologis sekitar. Aturan itu jangan hanya dilihat lex scripta saja. Keputusan sesuai aturan saja, terkadang sering terjadi kegaduhan apalagi yang bertentangan dengan peraturan dan rasa keadilan" Pungkasnya. (Red)