= Wabup Aep : "Stop Pungli di Sekolah, Karena Pemkab Karawang Sudah Menganggarkan 30 Persen Untuk BOP" - Nuansa Metro

Wabup Aep : "Stop Pungli di Sekolah, Karena Pemkab Karawang Sudah Menganggarkan 30 Persen Untuk BOP"


Foto : Wakil Bupati Aep Syaepulloh, saat memberi sambutan dalam acara "Seminar Batasan Pungutan Liar", di Hotel Resinda, Kamis (27/5/2021).

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Pendidikan merupakan salah satu peran dari pemerintah pusat dan daerah, tapi juga ada peran dari masyarakat untuk dapat berkontribusi bagi kemajuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh saat memberi sambutan dalam acara “Seminar Batasan Pungutan Liar” dalam bingkai satuan pendidikan dan teknis pemberdayaan dana yang bersumber dari peran serta masyarakat dan lingkungan sekitar, di Hotel Resinda, Kamis (27/5/2021).

Wabup Aep mengungkapkan, Kabupaten Karawang telah menganggarkan biaya untuk dunia pendidikan melalui APBD sebesar 30 persen.

“Untuk biaya operasional pendidikan di Kabupaten Karawang sudah dianggarkan dalam APBD sekitar 30 persen. Itu sudah semua termasuk dengan belanja pegawai. Jadi, pihak sekolah tidak perlu meminta biaya tambahan lagi dari orang tua siswa atau siswa itu sendiri,” ungkap Wabup.

Menurut Aep, Beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sekitar Rp. 30 Miliar dengan pembagian siswa SMA Rp. 1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp. 12 juta pertahun.

“Sedangkn untuk tambahan penghasilan bagi seluruh guru, baik PNS maupun honorer juga sudah dianggarkan. Guru PNS Rp. 500 ribu per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp. 400 ribu dan 1 juta serta pendapatan dari Kepala Sekolah Rp. 1 juta,” jelasnya.

Wabup meyakini, dengan peningkatan biaya pendidikan, maka akan bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Maka dari itu, Pemkab sangat concern terhadap dunia pendidikan,”imbuhnya.

Aep juga berharap, Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) dapat  memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah, agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum.

“Saya tahu, kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Ke depan pemda akan bekerjasama dengan MAPI terkait pemberantasan pungli di daerah,” ucap Aep.

Lebih lanjut, Aep mengungkapkan, bahwa terkait pembelian LKS ataupun buku lainnya, hal itu bisa di katakan sebagai tindakan pungli.

“Contohnya seperti pembelian LKS atau pembelian buku sejenis lainnya, hal Itu dapat dikatakan tindakan pungutan liar alias Pungli dan tidak diperbolehkan, kan itu sudah disediakan oleh pemerintah”pungkasnya. (Fan)