= Selama Ops Cipta Kondisi, Polres Karawang Berhasil Amankan 32 Kendaraan Travel Gelap - Nuansa Metro

Selama Ops Cipta Kondisi, Polres Karawang Berhasil Amankan 32 Kendaraan Travel Gelap


Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat konferensi pers.

www.nuansametro.com- Karawang
Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan memasuki musim mudik lebaran, Polres Karawang berhasil mengamankan puluhan armada travel gelap, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si saat menggelar Konfresi Pers usai melaksanakan Apel dalam rangka pelaksanaan kegiatan cipta kondisi pra masa penindakan mudik dalam rangka operasi ketupat Lodaya 2021, bertempat dihalaman Kantor Polres Karawang, Rabu (5/5/2021).
 
Kapolres mengungkapkan, bahwa maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik menjadi perhatian khusus dari kepolisian, oleh karena itu pihaknya melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021, dan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H. 

Kendaraan Travel yang berhasil diamankan petugas kepolisian.

Disampaikan Kapolres, bahwa adanya kegiatan ini menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19). Diketahui Modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota-kota yang cukup beragam di Pulau Jawa.

Kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 26 April 2021 hingga tanggal 05 Mei 2021, Kegiatan dilaksankan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem, Saat ini, sejumlah 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 Penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang.

"Adapun para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)" tegas Kapolres. (Irfan)