= Sekjen Kompak Reformasi, Al Panji : "Kami Sangat Menyayangkan Atas Sikap Pelapor Dan Pengacaranya Diam Seribu Bahasa" - Nuansa Metro

Sekjen Kompak Reformasi, Al Panji : "Kami Sangat Menyayangkan Atas Sikap Pelapor Dan Pengacaranya Diam Seribu Bahasa"


Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji, Pelapor Rakhmat Gunadi dan Penasehat Hukum Asep Agustian, S.H.,M.H.

www.nuansametro.com - Karawang
Laporan Pemotongan TPP 5% oleh pejabat tinggi ASN Karawang, Rahmat Gunadi ke Kejari Karawang sepertinya akan bernasib tidak jelas. Ini dikuatkan oleh pernyataan Kajari karawang Rohayatie beberapa waktu yang lalu di beberapa media, hal itu dikatakan Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji kepada nuansametro.com, Sabtu (1/5/2021).

"Kami menyayangkan pernyataan Kajari Karawang, bahwa laporan tersebut kemungkinan akan diambil alih Kejati Jawa Barat karena laporan tersebut ditembuskan ke Kejati.
Ini jelas menunjukkan penghindaran  menangani kasus tersebut.
Sudah jelas laporan Rahmat Gunadi dalam surat laporannya di tujukan ke Kejari Karawang cq pidsus.
Kenapa yang menerima tembusan harus menangani. Inikan aneh. Ini yang tidak kami habis pikir" Ungkap Panji.

Menurut Panji, padahal locus standi dan delictinya ada di Karawang. Panji juga tidak ingin berasumsi bahwa Kejari menghadapi dilema, apakah eweuh pakewuh, terlalu dekat dengan pejabat Karawang atau bagaimana. Padahal yang dilaporkan itu pihak BJB bukan pejabat tinggi karawang.

"Kejati juga belum jelas apakah akan menangani kasus ini atau tidak. Dan sampai saat ini belum ada penjelasan baik lisan maupun tertulis. Harusnya kalau mau kasus ini ditangani Kejati, ya harus ada surat permohonan dari Kejati akan mengambil alih kasus atau setidaknya ada keterangan dari kejajti Jawa Barat" tegasnya.

Panji juga menyayangkan, pelapor Rahmat Gunadi dan pengacarnya, ketika ada pernyataan seperti ini dari Kejari, malah diam seribu bahasa. Ada apa dengan mereka berdua. Kasus yang dilaporkan di Karawang saja sudah tidak mau berkomentar apalagi mengejar. Ini kasus yang jelas, apalagi kasusnya ditangani di Bandung, yang jaraknya relatif jauh.

"Saya juga heran, biasanya pengacara kondang ini selalu mengomentari setiap kasus yang ada di Karawang, kok ini malah diam, no komen. Padahal ini menyangkut kliennya sendiri. Kasus orang lain aja sering dikomentari. 
Pelapor juga sebetulnya harus mempertanyakan dong, dan berkomentar, ini malah diam seribu bahasa. Padahal beliau ini sang pemberani, terlebih beliau ini ketua Ormas yang cukup besar di Karawang, yang sebenarnya bisa menggerakkan organisasinya untuk memastikan pelaporan tersebut. Namun sayang, sepertinya mengamini omongan Kajari Karawang" Kata Panji.

Lebih jauh, Panji, sangat menyayangkan sikap mereka, apalagi Kajari Karawang beberapa waktu yang lalu mencanangkan E-Lapdu. Bagaimana masyarakat bisa percaya dengan program anti korupsi, pelaporan melalui online. Laporan yang diantar sendiri dan didampingi pengacara saja malah dilempar-lempar penanganannya.

"Kami skeptis lah, apalagi programnya tentang WBK dan WBBM segala,  menghadapi kasus seperti ini aja ewuh pakeweuh. Kami sebagai bagian elemen masyarakat kembali menyurati Kejaksaan Agung agar proses pemindahan Kajari Karawang, supaya dipercepat dan meminta diganti dengan Kajari baru yang lebih tegas tidak banyak lip service" urainya.

Dengan kejadian seperti itu, akhirnya Sekjen LSM Kompak Reformasi, bersurat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan nomor surat 45/LSMKR-LP/V/ 21 tertanggal 1 Mei 2021.

"Mudah-mudahan surat dari kami mendapatkan respon. Dan Kejari Karawang segera mendapatkan Kajari baru yang lebih tegas dan berani, terutama menangani kasus Korupsi dan tidak hanya bisanya mengantongi nama bakal akan tersangka saja" pungkasnya. (Red)