= Pembina POK, Mahar Kurnia : "Vaksinasi Lansia Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dan Aplikasi Online Diduga Ilegal" - Nuansa Metro

Pembina POK, Mahar Kurnia : "Vaksinasi Lansia Kerjasama Antara Pemerintah Daerah dan Aplikasi Online Diduga Ilegal"


Perwakilan POK audensi dengan Kadishub, Kadinkes dan Jubir Covid 19 diruang Asda I Pemda Karawang.

www.nuansametro.com- Karawang
Penanganan Pandemi Covid 19 di kabupaten Karawang masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya adalah vaksinasi lansia melalui kerjasama pemerintah daerah dan Aplikasi GRAB. Hak tersebut terbongkar saat Paguyuban Ojek Online Karawang (POK) melakukan audiensi dengan pemerintah daerah pada Senin (03 Maret 2021) hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum POK, Guruh Yanuar  kepada nuansametro.com. 

Kata Guruh, audensi itu sempat terjadi insiden cekcok adu mulut, saat pengurus masuk ke kantor Bupati. Karena ditolak oleh petugas Security, karena bupati ada agenda lain dan tak ada satupun yang menerima perwakilan tersebut, pasalnya surat permohonan audensi sudah dilayangkan jauh-jauh hari.

Guruh meluapkan kekesalannya, menganggap pihak Pemda Karawang dianggap lemah secara administrasi negara dalam menyerap aspirasi publik. 

"Padahal kami sudah mengirimkan surat audensi itu sudah jauh-jauh hari. kami anggap, Pemda lemah secara administrasi dalam menyerap aspirasi publik. Salah satunya terhadap para pengemudi ojek online yang jumlahnya ribuan. Kami merasa terpinggirkan dan termarjinalkan" ungkap Guruh dengan nada kesal.

Pembina POK Mahar Kurnia.

Ketika massa POK sudah berkumpul, tidak berselang lama, kepala dinas perhubungan Arif Bijaksana hadir dan memberikan ruang di Asda 1 yang didampingi perwakilan Dinkes dr.Yayuk. Didalam pemaparannya, Arif  mengatakan Dishub hanya sebatas mengetahui program tersebut, dan tidak masuk dalam tekhnis, juga pihak nya tidak hapal regulasinya seperti apa.

Hal itu jelas mengundang kekecewaan para perwaiilan POK, termasuk LBH Cakra Hilman Tamimi. Hilman menganggap, Pemda Karawang latah, mengikuti program orang lain tanpa dasar hukum.

Sementara itu, pihak Dinkes dr.Yayuk menyatakan, bahwa kerjasama Pemda dan Aplikasi GRAB Memang belum ada Mou kerjasama, dan terkait Reward yang diberikan itu dari GRAB. Meskipun pemkab melalui satgas covid membenarkan, bahwa vaksinasi itu ada anggarannya.

Sementara itu Pembina POK H. Mahar Kurnia, mempertanyakan juklak juknis terkait para pengemudi ojol ini dalam membawa lansia berdasarkan kerjasama yang tidak ada. Bagaimana jika terjadi sesuatu, jatuh atau kecelakaan, atau ada hak lain. 

"Karena aplikasi biasanya ada permintaan dari konsumen ojol. Sedangkan dalam masalah ini, Ojol harus membawa Lansia dan harus mencari sendiri, apalagi ini tanpa dasar aturan yang jelas. Saya menduga, Vaksinasi lansia kerjasama antara pemerintah daerah dan aplikasi Online diduga Ilegal" kata Mahar.

Tak berselang lama, Humas Satgas Covid dr.Fitra hadir dalam Audensi tersebut, dan menjelaskan bahwa partisipasi lansia, masih jauh dari target. 

"Vaksinasi terhadap Lansia, baru 13% dan kami minta semua pihak ikut berpartisipasi " ungkap Fitra.

Ketum POK juga menambahkan, dalam hal ini, POK minta kejelasan. Kalau ini akan dilanjutkan. Guruh mendesak, agar Pemda membuat payung hukum, agar para Ojol bisa melaksanakan dengan dasar dan juklak juknis yang jelas. 

"Kami juga tidak ingin ini jadi temuan, atau dugaan mengelabui penyerapan dana Covid melalui program yang tak punya legal standing ini" tegas Guruh.

Lebih lanjut, Guruh meminta pihak pemkab hadir untuk para Ojol. Perhatikan nasib para pengemudi ojek online. 

"Karena selain aturan yang sepihak, ada indikasi ancaman suspend juga, tanpa ada sosialisasi dari pihak GRAB tentang program ini, disusul insentif yang berubah-ubah. Kalau di stop, notifikasi ini dihentikan, jangan sampai meresahkan kami. Ini malah membuat para pengemudi ojol dibuat bingung oleh program ini" Pungkasnya. (Red)